Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung 

Tersangka sudah buron sejak beberapa tahun lalu

Bandung, IDN Times - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007. Terpidana ini atas nama Liliek Karnaen (64).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.

"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi melalui keteranganya dikutip IDN Times.

1. Kerugian negara atas korupsi ini capai Rp900 juta

Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dodi, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ungkap Dodi.

2. Dia sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, kata Dodi, Liliek pangaung dibawa ke kantor Kejati Jabar.

"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucapnya.

3. KPK dorong belanja barang secara online hindari aksi korupsi

Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa khususnya di bidang konstruksi menjadi kasus terbanyak yang ditangani KPK. Bahkan, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait konstruksi yang ditangani KPK.

"Zaman pandemik nih sudah ada 36 kasus terkait konstruksi yang ditangani KPK padahal pandemik," ujar Pahala dalam sebuah Webinar, Rabu (6/10/2021).

"Jadi ketika semua orang sibuk soal kesehatan, ternyata konstruksi masih ada juga dan normal. Tingkatan setiap tahun masih normal banyak. Karena itu, kami pikir, masyarakat juga harus paham apa yang terjadi di sektor ini," sambungnya.

Untuk mencegah korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong belanja menggunakan toko daring. Menurut Pahala hal ini mempercepat proses karena tak harus pakai penunjukan dan lebih terbuka.

"Pada saat yang sama, kami minta pemda bisa mendorong UKM masuk ke dalam toko daring. Jadi kami harap bisa lebih cepat dan lebih terbuka harganya, membuka peluang siapapun untuk masuk toko daring," jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendorong pembayaran secara elektronik meski belum terjadi. Hal itu perlu dilakukan agar mendukung pembelian secara daring.

"Buat apa belinya online, bayarnya nanti offline. Karena katalog segala macam itu, begitu bayar, itu ada yang 2-3 bulan bahkan tahunan," ujar Pahala.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya