Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga

Kenaikan iurannya cukup besar loh

Bandung, IDN Times - Pemerintah sudah memastikan bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencananya kenaikan tersebut mulai diberlakukan pada 2020, mendatang.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial menilai setiap kebijakan pemerintah termasuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah ada hitung-hitungannya. "Sehingga tidak membebani masyarakat," kata Oded usai peresmian Litbang BATAN di Jalan Taman Sari, Bandung, Rabu (30/10).

Pemkot Bandung pun akan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan seperti rumah sakit dan meminta tanggapan dari warga selaku pengguna BPJS Kesehatan. Artinya harus ada implementasinya terlebih dahulu untuk melihat respons dari warga.

"Ya kita lihat lah nanti di lapangan, baru bisa menyampaikan tanggapan ke pemerintah pusat. Kita juga lakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan," ujar Oded.

1. Kenaikan iuran dituangkan melalui perpres

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).

2. Iuran BPJS kelas III naik hingga Rp42 ribu

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga(Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

3. Untuk kelas I melonjak hingga Rp160 ribu

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Wargabpjs-kesehatan.go.id

Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

4. Iuran untuk ASN dipotong 5 persen dari upah per bulan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Begini Respons Menteri Kesehatan Terawan Terkait Iuran BPJS Naik 100 Persen

Baca Juga: Iuran Naik, Diprediksi Banyak Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya