Ini Nama Penjabat yang Diajukan Pemprov Jabar untuk Sejumlah Daerah

170 kepala daerah akan habis masa jabatannya

Bandung, IDN Times - Pada bulan September sejumlah kepala daerah di Provinsi Jawa Barat akan habis masa jabatannya. Beberapa nama pun sudah diajukan Pemprov Jabar untuk duduk sebagai penjabat sembari menunggu pemilihan umum (pemilu) serentak diselenggarakan pada 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan enam daerah dengan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat.

Ia mengatakan nama Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati bagi enam daerah tersebut sedang digodok di Kemendagri, setelah pengusulan nama-nama calonnya pada 9 Agustus 2023.

"Usulan dari Gubernur juga sudah masuk. Jadi sesuai dengan aturan, Gubernur dapat mengusulkan pejabat untuk pergantian kepala daerah dalam akhir masa jabatan. Yang kedua, DPRD juga dapat mengusulkan, dan yang ketiga itu Mendagri juga mengusulkan, jadi ada tiga usulan," katanya di Gedung Sate, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan ada pun yang diusulkan dari Gubernur Jabar untuk penjabat daerah tersebut, kini masih bertugas sebagaj kepala dinas atau kepala badan dan asisten daerah dari Pemprov Jabar, sesuai dengan syarat tingkatan jabatan yang bisa mengisi penjabat kepala daerah di kabupaten atau kota.

1. Mereka yang layak akan dipilih jadi penjabat

Ini Nama Penjabat yang Diajukan Pemprov Jabar untuk Sejumlah Daerahdreamstime

Dedi mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Koswara, diusulkan menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi, sedangkan untuk Penjabat Wali Kota Bandung adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, Bambang Tirtoyuliono. Kepala Inspektorat Jabar Eni Rohyani diusulkan menjadi Penjabat Bupati Sumedang.

"Untuk Kabupaten Purwakarta Pak Taufik BS (Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Jabar) untuk Bandung Barat Pak Wahyu Mijaya (Kepala Dinas Pendidikan Jabar), untuk Sukabumi Pak Kusmana Hartadji (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar), lain-lainnya rata-rata Sekda juga ikut diusulkan," katanya.

Menurutnya, penjabat kepala daerah ini memiliki tugas layaknya kepala daerah pada umumnya, terutama menjamin keberlangsungan pemerintahan setempat. Penjabat ini akan mengisi masa jabatan kepala daerah sampai pilkada berikutnya pada November 2024.

2. Ada 170 kepala daerah berada di ujung masa jabatan

Ini Nama Penjabat yang Diajukan Pemprov Jabar untuk Sejumlah DaerahSejumlah kepala daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menikmati hidangan coto Makassar usai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Sebanyak 170 kepala daerah di Indonesia sudah mencapai ujung masa jabatannya. Para kepala daerah ini mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih pada Pilkada serentak tahun 2018. Dari 170 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, terdapat 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.

Masa jabatan mereka akan berakhir mulai dari bulan September 2023 hingga November 2023 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian mengungkap kini sudah melakukan seleksi untuk mencari penjabat kepala daerah. Mereka diseleksi untuk menggantikan sementara para kepala daerah terpilih yang akan habis masa jabatannya.

3. Tito Karnavian membeberkan alur pemilihan penjabat kepala daerah

Ini Nama Penjabat yang Diajukan Pemprov Jabar untuk Sejumlah DaerahMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito Karnavian mengatakan kalau landasan hukum pemilihan penjabat kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga akan ada penjaringan penjabat kepala daerah yang dilakukan setiap bulannya secara ketat.

Ia mengatakan kalau penjabat gubernur akan mempertimbangkan pendapat DPRD Provinsi, begitupun pemilik penjabat bupati atau wali kota. Akan ada tiga nama yang disetujui oleh DPRD untuk diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketika sudah mengerucut pada beberapa nama, mereka akan diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diambil dari beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Akan ada sidang TPA yang dilakukan dua kali hingga mengerucut ke tiga nama calon penjabat kepala daerah.

"Setelah memunculkan tiga nama, nama-nama tersebut akan diusulkan pada bapak presiden, wakil presiden, sejumlah menteri, dan pimpinan lembaga. Kemudian dalam sidang penilai akhir, hasilnya akan dibuatkan kepres dan SK Kemendagri," ujarnya saat menghadiri disertasi di Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: PDIP Konsolidasikan ASN Penjabat Kepala Daerah Jateng, Ganjar Gak Tahu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya