Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Tega Aniaya Anak Berumur 3 Tahun

Kini pelaku sudah diamankan polisi

Bandung, IDN Times - Seorang ayah tega melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya tersebut.

Hal ini diketahui setelah satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial D (44) yang sebelumnya sempat dilaporkan melakukan pemukulan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai.

"Allhamdulillah Unit PPA (pelayan perempuan dan anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021).

1. Penganiayaan terungkap dari sebuah video ancaman

Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Tega Aniaya Anak Berumur 3 TahunApiislam.blogspot.com

Adanan menuturkan, sebelumnya pelaku meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anak tersebut bermain. Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.

Lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita itu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Pasalnya, kata Adanan, pelaku juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.

"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Adanan.

2. Tindakan penganiayaan ternyata bukan yang pertama kali

Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Tega Aniaya Anak Berumur 3 TahunIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Adanan, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan pelaku.

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.

3. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara

Ingin Rujuk dengan Istri, Ayah Tega Aniaya Anak Berumur 3 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orang tua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.

Baca Juga: Sekeluarga di KBB Tewas, Polisi: Ibu Habisi Anak Sebelum Bunuh Diri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya