Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Selundupkan Sabu Senilai Rp4,1 M

Sabu seberat 2 kilogram disembunyikan dalam buku novel

Bandung, IDN Times - Petugas bea cukai Bandara Husein Sastranegara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial WB yang menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram (Kg). Paket narkoba ini diselundupkan dalam buku-buku novel yang bagian dalamnya telah dimodifikasi.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifulloh Nasution mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat analisa kedatangan penumpang dari Malaysia pada Kamis (6/6). Saat dilakukan pemindaian barang penumpang, petugas bandara memeriksa barang WB karena dianggap mencurigakan.

Saat koper WB diperiksa menggunakan X-Ray ditemukan anomali pada sejumlah barang. Dugaan itu pun diperkuat dari respons anjing pelacak (K-9).

Kemudian pihak bea cukai melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan di dalam koper. Hasilnya, ditemukan bungkusan alumunium foil berisi Methampetamine (sabu) yang disimpan di beberapa buku yang sudah dimodifikasi

"Bukunya itu dibuat rongga untuk menyimpan narkoba," katan Saifulloh dalam gelar perkara di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (11/6).

1. Nilai sabu yang diselundupkan ditaksir Rp4,1 miliar

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Selundupkan Sabu Senilai Rp4,1 MIstimewa

Atas penangkapan ini, Saifulloh mengklaim berhasil mencegah narkoba beredar sekaligus menyelamatkan 14 ribu jiwa. Sedangkan nilai dari sabu yang diselundupkan ini sekitar Rp 4,1 miliar.

Menurut Saifulloh momen haru raya atau hari besar seperti Idul Fitri memang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Mereka berpikir petugas atau aparat yang ada di bandara lengah di tengah kerumunan orang yang lalu lalang baik para arus mudik maupun balik.

"Tahun lalu, kami berhasil menggagalkan 20 kasus upaya penyelundupan, beberapa di antaranya ketika momen libur Idul Fitri," sambungnya.

2. WB merupakan warga negara Indonesia

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Selundupkan Sabu Senilai Rp4,1 MIstimewa

3. Polisi akan lakukan pengembangan atas kasus penyelundupan

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Selundupkan Sabu Senilai Rp4,1 MIstimewa

Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Jabar, Enggar Pareanom mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan. Saat ini, ada beberapa orang yang sudah dicurigai. "Kami tidak bisa sampaikan secara detil, tapi yang jelas pengembangan sedang dilakukan," ucapnya.

Dengan perbuatannya, WB dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.

Baca Juga: 4 Tersangka Kerusuhan Mei 2019 Positif Narkoba

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya