Hiburan hingga Klab Malam di Kota Bandung Belum Bisa Buka

Relaksasi lebih banyak untuk mal, kafe, dan PKL

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak memperbolehkan pengusaha hiburan termasuk klab, biliar, hingga karaoke membuka usahanya. Melalui peraturan wali kota (perwal) nomor 82 tahun 2021 yang ditandatangani, Kamis (18/8/2021), Pemkot Bandung belum bisa merelaksasi aturan untuk hiburan di malam hari termasuk yang berada di dalam ruangan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, dalam pasal 22 terdapat perubahan di mana, Pemkot Bandung melarang kegiatan atau aktivitas usaha meliputi salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa atau massage, karaoke, biliar, bioskop, gym, pub atau klab malam dan bar, arena bermain anak dan arena permainan serta kegiatan incentives, conferencing, exhibitions (ICE).

"Selain itu, (larangan untuk) usaha di lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak anak seperti taman lalu lintas," ujar Oded berdasarkan perwal tersebut dikutip, Jumat (20/8/2021).

1. Relaksasi lebih banyak untuk pusat perbelanjaan dan kafe

Hiburan hingga Klab Malam di Kota Bandung Belum Bisa BukaIDN Times/Debbie Sutrisno

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” kata Dedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi COVID-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasional pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00 WIB-20.00 WIB, Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi dikutip dari ANTARA.

2. Gunakan aplikasi Pedulilindungi saat masuk ke mal

Hiburan hingga Klab Malam di Kota Bandung Belum Bisa BukaIDN Times/Debbie Sutrisno

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum mendapat vaksin bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

"Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out," kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani mala di tempat dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit.

3. Sudah da 17 ribu pegawai mal ikut vaksinasi

Hiburan hingga Klab Malam di Kota Bandung Belum Bisa BukaIDN Times/Aris Darussalam

Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85 persen dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85 persen dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami koordinasi dengan Kepala Disdagin,” kata Handiyanto.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut.

“Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” katanya

Baca Juga: Pemkot Bandung Wacanakan Buka Acara MICE di Hotel dan Tempat Hiburan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya