Hari Pertama Razia Massal Knalpot, Ratusan Motor di Bandung Diamankan

Polisi akan intens gelar razia hingga 20 Januari 2024

Bandung, IDN Times - Demi memberantas penggunaan knalpot brong alias bising dan tak berstandar oleh pengendara, Polda Jawa Barat mulai melakukan razia selama 11 hari dari 10 Januari hingga 20 Januari 2024.

Di Kota Bandung, Satlantas bergerak cepat melakukan razia kendaraan salah satunya di perempatan jalan Laswi dan Buahbatu. Puluhan personel dari Satlantas Polrestabes dan Dishub menjaring kendaraan yang menggunaka knalpot bising.

Razia dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai siang hari. Hasilnya, ratusan kendaraan kena tilang karena memakai knalpot yang tidak sesuai standar.

"Kalau di Bandung kami memang rutin melaksanakan razia, tapi sekarang akan semakin intensif hingga 20 Januari 2024," kata Kasatlantas Polraestabes Bandung Eko Iskandar, Rabu (9/1/2024).

1. Penggunaan knalpot bising kian marak

Hari Pertama Razia Massal Knalpot, Ratusan Motor di Bandung DiamankanDebbie Sutrisno/IDN Times

Dia menuturkan, biasanya dalam sehari mereka bisa mendapatkan 200 lebih kendaraan yang pakai knalpot brong dari beberapa titik. Dengan razia ini ia sangat berharap pengendara tidak lagi menggunakan knalpot yang bising.

Di sisi lain, Eko menilai bahwa tren penggunaan knalpot semacam ini semakin meningkat di Bandung. Ini terlihat dari jumlah kendaraan yang terazia masih banyak meski dilakukan secara intensif.

"Penetiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur," kata dia.

2. Pelanggar bisa dibui selama satu bulan

Hari Pertama Razia Massal Knalpot, Ratusan Motor di Bandung DiamankanDebbie Sutrisno/IDN Times

Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, razia ini dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat yang bisa menimbulkan perselisihan. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai standar sudah menyalahi aturan yang ada karena suara yang dikeluarkan di luar batas.

"Permasalahan knalpot brong yang sekarang menyita dan menjadi isu pembahasan publik. Knalpot brong sudah tidak standar karena menghasilkan suara di atas ambang batas yang sudah ditentukan," kata Wibowo dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024).

Wibowo mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer seperti DB Killer, tetap tidak aman dari tilang. Ini sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan bahwa
setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

"Pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.

3. Penggunaan knalpot bising merugikan banyak hal

Hari Pertama Razia Massal Knalpot, Ratusan Motor di Bandung DiamankanDebbie Sutrisno/IDN Times

Dia menuturkan, penertiban penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan kepolisian selama 2023. Bahkan dalam satu bulan ke belakang, pada 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 sudah ada 11.425 knalpot yang diamankan.

Kegiatan penerbitan pun bakal terus dilakukan dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kendaraan yang memakain knalpot berisik tidak pada tempatnya.

"Makanya harus ada penanganan semasif mungkin. Untu rekan-rekan kepolisian di seluruh jajaran akan ada langkah prentetif dan preventif, penegakan hukum ini akan kami laksanakan," kata dia.

Wibowo menuturkan, knalpot tidak standar sudah pasti menyalahi aturan yang ada. Sebab, ukuran suara knalpot sudah ditentukan tergantung kapasitas mesin kendaraan.

Dengan knalpot yang dibuat brong, polusi udara yang dihasilkan pun lebih banyak dan lebih jelek. Artinya, semakin banyak penggunaan knalpot brong maka kualitas udara yang dihirup masyarakat makin jelek.

4. Mari ciptakan kenyaman di masyarakat tanpa suara bising knalpot

Hari Pertama Razia Massal Knalpot, Ratusan Motor di Bandung DiamankanDebbie Sutrisno/IDN Times

Ketua Dewan Pembina XTC Jawa Barat, Djoni Toat, mengimbau para pengendara termasuk kelompok bermotor untuk tidak memakai kendaraan yang knalpotnya bising. Hal ini demi menjaga keamanan dan kedamaian di Kota Bandung.

Dengan kota yang nyaman, masyarakat Bandung maupun wisatawan dari luar bisa menikmati daerah ini yang kemudian dampaknya pada pertumbuhan ekonomi.

"Mudah-mudahan Kota Bandung semakin aman dan nyaman untuk ditinggali karena merupakan salah satu daerah wisata kuliner terbaik di Indonesia," katanya.

Dia pun memastikan bahwa kelompok bermotor di Bandung saat ini mulai berada di jalan yang tepat karena tidak sedikit yang justru membangu aparat dalam mencegah kejahatan jalanan.

"Sebagian juga sudah banyak yang terjun ke politik. Jadi potensi massa yang ada bisa dimanfaatkan untuk kebaikan bersama bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, para anggotanya juga bisa disalurkan untuk petugas keamanan," katanya.

Baca Juga: Jangan Egois! Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya