Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan Stoknya

Satu kilogram gula seharusnya berada di kisaran Rp12.500

Bandung, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berjanji akan melakukan pemantauan dan coba memenuhi kebutuhan gula pasir di masyarakat. Sebab, sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) harga gula seharusnya berada di angka Rp12.500 per kilogram (kg).

Agus menuturkan, Kementerian Perdagngan telah mengistruksikan seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.

Tindakan tegas perlu ditempuh Pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200 per kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500 per kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000 per kg.

“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain,” ujar Agus melalui siaran pers, Selasa (28/4) malam.

1. Sejumlah daerah sudah jarang menerima pasokan gula

Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan StoknyaIlustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Menurut Agus, tingginya harga gula saat pandemi COVID-19 ini disebabkan kurangnya pasokan gula ke pasar. Sejumlah daerah juga melaporkan belum mendapatkan tambahan pasokan gula dari produsen seperti Bengkulu, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo.

Tak hanya itu, harga jual gula dari produsen ke distributor masih tinggi yakni Rp10.500 hingga Rp 12.300 per kg atau masih di atas harga rata-rata Rp11.200 per kg dengan alasan masih meneruskan PO yang lama. Hal ini menyebabkan harga di tingkat konsumen turut mengalami kenaikan.

Sementara untuk merealisasikan ijin impor, para produsen baru bisa melaksanakannya pada April 2020 dan memulai proses produksi. Agus menginstruksikan produsen yang mendapatkan penugasan pemerintah mengolah rafinasi menjadi gula Kristal putih (GKP) dan impor gula mentah menjadi GKP agar segera menyalurkan sisa stoknya ke retail modern baik anggota APRINDO, maupun di luar APRINDO dengan harga Rp12.500 per kg.

“Pemenuhan ke ritail modern saya minta menjadi atensi dan komitmen para produsen mengingat saat ini ritel modern dapat menjaga harga gula sesuai HET Rp12.500 dan sebaran ritail modern yang ada di seluruh Indonesia diharapkan mempercepat penurunan harga secara nasional,” ujarnya

Sejak 20 April lalu, pasar-pasar di DKI sudah dipasok gula secara langsung oleh produsen dan distributor. Kini kegiatan di DKI diharapkan juga dilakukan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasokan secara langsung juga diminta disalurkan ke ritel modern sesuai dengan kebutuhan yaitu sebesar 30 ribu ton dengan memperhatikan harga penjualan ke konsumen Rp12.500 per kg.

2. Toko retail harus sediakan kebutuhan gula dengan harga sesuai HET

Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan StoknyaIDN Times/Candra Irawan

Agus pun meminta seluruh retail modern harus menyediakan gula dengan HET dengan cakupan distribusi yang merata di seluruh Indonesia, baik anggota APRINDO maupun diluar anggota. Mendag juga meminta para produsen memastikan rantai distribusi tidak panjang dan para distributor bisa langsung menjual kepada pengecer baik di pasar tradisional ataupun ritel modern dan harus memperhatikan harga jual akhir sesuai HET.

Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri.

"Dan kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

3. Akan berikan hukuman kepada mereka para penimbun gula

Harga Gula Masih Tinggi, Distributor Diminta Tidak Menahan StoknyaKaryawan memeriksa gula pasir yang sudah dikemas di gudang Bulog Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4) (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono memastikan, Kemendag bersama Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas secara hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk gula mengingat kondisi saat ini antara suplai dan permintaan dalam kondisi yang tidak normal akibat dampak virus COVID-19.

"Kami akan melakukan pengawasan untuk memastikan
tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak atau penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak," paparnya.

Baca Juga: Mentan: Masyarakat Jangan Khawatir Ketersediaan Pangan Selama Pandemik

Baca Juga: Soal COVID-19, JK: 2 Bulan Gak Selesai, Ini Bisa Jadi Krisis Keamanan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya