Gerombolan Bermotor Berulah Lagi, Ugal-ugalan di Jalanan Kota Bandung

Polisi bakal tindak tegas warga yang lakukan konvoi

Bandung, IDN Times - Aksi gerombolan bermotor kembali bikin resah masyarakat Kota Bandung. Kali ini, mereka berkendara ugal-ugalan di jalan raya sehingga membahayakan pengendara lainnya.

Aksi gerombolan bermotor itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, Minggu (13/8/2023). Dalam rekamannya, terlihat para gerombolan bermotor itu ke luar dari pertigaan Jalan Padasuka dan melaju ke arah Jalan AH. Nasution mengarah ke Stasiun Cicaheum.

Tak hanya itu, di Jalan Arcamanik pun terekam kamera warga ada kelompok bermotor berbeda yang melakukan aksi serupa. Gerombolan bermotor itu, berkendara secara zig-zag sambil membawa bendera. Bahkan, mereka pun sempat melaju melawan arah.

Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, gerombolan bermotor itu diamankan saat melintas di Jalan Gandapura, Kota Bandung. Mereka diminta polisi untuk mendorong kendaraan mereka hingga Mapolsek Batununggal.

"Mereka dibawa dan diselesaikan secara musyawarah," ujar Sonny, saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

1. Tidak diberikan tindakan tegas karena masih di bawah umur

Gerombolan Bermotor Berulah Lagi, Ugal-ugalan di Jalanan Kota BandungANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para orang tua dari gerombolan bermotor itu dipanggil agar anak-anaknya dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dipanggil orang tuanya," katanya.

Menurutnya, mereka tidak dipidana karena tidak terjadi keributan dan masih di bawah umur.

2. Polrestabes Bandung tegaskan akan tindak warga yang meresahkan di jalanan

Gerombolan Bermotor Berulah Lagi, Ugal-ugalan di Jalanan Kota BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap pelaku balap liar tidak lagi sebatas tilang dan dilepaskan lagi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku balap liar ini dibawa ke persidangan agar mendapat hukuman pidana kurungan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain.

3. Harus ada efek jera pada orang membahayakan saat konvoi kendaraan

Gerombolan Bermotor Berulah Lagi, Ugal-ugalan di Jalanan Kota BandungIlustrasi - konvoi kelulusan SMA (IDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin)

Nantinya, kata dia, ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku kepada pelaku balapan liar. Namun, ke depan mereka yang melakukan konvoi dengan membawa bendera dapat dikenakan pasal tersebut.

"Pasal 311 yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain itu ancaman pidananya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp3 juta," ujar Eko.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi karena peristiwa tersebut sering terulang di Kota Bandung.

Baca Juga: Anak Pimpinan DPRD Sulsel Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas Tidak Ditahan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya