Ganja 1,6 Kg dari Medan Diselundupkan ke Lembang Pakai Ekspedisi

Bandung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penjualan ganja seberat 1,6 kilogram yang hendak diperjualbelikan di daerah Bandung. Ganja tersebut diselundupkan melalui jalur pengiriman ekspedisi menuju Lembang, Bandung Barat.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram bruto melalui paket pengiriman," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
1. Informasi awal diterima dari petugas di Batam
Dwiyono menuturkan, penggagalan ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai di Batam. Petugas di Batam menginformasikan adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju ke Lembang.
Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Bandung dan unit K9 Bea Cukai Jabar mendatangi kantor ekspedisi. Tim melakukan pengecekan dan mendapati adanya barang tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terhadap paket tersebut," katanya.
2. Penerima barang tidak ditemukan
Petugas kemudian mengecek dan memeriksa lebih mendalam atas temuan paket tersebut. Dari hasil pengetesan, terbukti paket mencurigakan itu merupakan ganja.
"Bersama dengan Polrestabes Bandung, tim menuju alamat penerima tetapi penerima tidak ditemukan. Sehingga diputuskan menunggu penerima barang menghubungi (pihak ekspedisi) untuk pengambilan barang," katanya.
3. Polisi lakukan pengembangan kasus ini
Sejauh ini, barang bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pengirim dan penerima.
Baca Juga: BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Baca Juga: BNN Jabar Amankan 39,633 Kilogram Ganja yang Disamarkan Dalam Kopi
Baca Juga: Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar, BNN Jabar Kunjungi Sekolah