Gagal Dapat THR, Pegawai Non-ASN Jabar Diberi Honor Satu Kali Gaji

Alhamdulillah pegawai honorer Jabar masih dapat uang Lebaran

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan untuk memberikan uang honorarium tambahan kepada para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintah provinsi sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang gagal mereka terima.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Emil menjelaskan, seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan memberikan honorarium tambahan.

"Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilahkan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain," ujarnya.

1. Honorium dibagikan kepada 21 ribu pegawai honorer

Gagal Dapat THR, Pegawai Non-ASN Jabar Diberi Honor Satu Kali Gajiilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Menurut Kang Emil, honorarium yang akan dibagikan kepada sekitar 21.000 pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut besarannya satu kali gaji dari pendapatan yang biasa mereka terima setiap bulannya.

"Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.

Saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.

"Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran gak hafal, nanti dicari," katanya.

2. Sesuai aturan tidak ada THR untuk pegawai honorer

Gagal Dapat THR, Pegawai Non-ASN Jabar Diberi Honor Satu Kali GajiIlustrasi aksi tenaga dan guru honorer. ANTARA FOTO/Jojon

Sebelumnya, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN. Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.

"Pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR," ujar Setiawan.

3. THR hanya untu ASN dan pegawai P3K

Gagal Dapat THR, Pegawai Non-ASN Jabar Diberi Honor Satu Kali GajiSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," kata dia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Belum Terima THR, Sekda Jabar: Terbentur Aturan Pusat

Baca Juga: H-4 Lebaran, Pegawai Honorer Pemprov Jabar Belum Terima Uang THR 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya