Fahmi Darmawansyah Geram ke KPK karena PT ME Dijadikan Tersangka 

Bakamla sudah menerima alat tapi belum membayar

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmansyah, geram dengan sikap KPK yang menetapkan perusahaan miliknya, PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di lembaga tersebut.

Usai mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/3), Fahmi geram dan bingung dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas apa yang menimpa PT ME.

"Jadi gini, Bakamla saya masih di dalam (Lapas Sukamiskin) alatnya sudah dipakai sama Bakamla. Sudah ada berita cara diterima dan sudah digunakan Bakamla," kata Fahmi.

1. Bakamla disebut belum membayar alat dari PT ME

Fahmi Darmawansyah Geram ke KPK karena PT ME Dijadikan Tersangka IDN Times/Debbie Sutrisno

Sepengetahuannya dan berdasarkan infromasi dari pegawai di PT ME alat yang digunakan Bakamla dari perusahaan ini belum dibayar sama sekali. Ini juga membuat Fahmi heran karena KPK menyebut ada kerugian negara, sedangkan kerugian yang didapat PT ME atas kegiatan Bakamla tidak disebut.

Di sisi lain, dalam putusan sidang yang telah dijalani tidak satu pun yang menyebutkan ada kerugian negara. Ini terindikasi dari vonis yang tidak menyebutkan harus ada uang penggantian.

"Makanya saya bingung dasarnya apa kerugian negara. Kita lihat aja nanti di persidangan apa maksudnya," paparnya.

2. PT ME sudah memberi sebidang tanah dan satelit untuk Bakamla

Fahmi Darmawansyah Geram ke KPK karena PT ME Dijadikan Tersangka ESA

Menurut Fahmi, PT ME sebenarnya merugi karena ada sebidang tanah yang dibeli perusahaan ini untuk diberikan kepada Bakamla untuk penggunaan satelit di Kota Semarang. Ini bentuknya dihibakan dan dipergunakan atas nama negara.

"Negara ga bayar ke kita, tapi kita dibilang bikin rugi negara. Anggaran sudah dipotong saya tanggung jawab sebagai pengusaha. Semua tetap kita jalani," ungkapnya.

Persoalan ini pun tak masuk logika Fahmi sehingga dia sangat kesal karena dirinya dan perusahaan yang telah ditekan oleh KPK bahkan dijadikan tersangka.

3. PT ME diduga ikut terlibat dalam pengesahan anggaran Bakamla

Fahmi Darmawansyah Geram ke KPK karena PT ME Dijadikan Tersangka (Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, KPK menetapkan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir Antara.

PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. 

Perusahaan ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya