FAGI Usul Siswa SMA/SMK Mampu Secara Ekonomi Sumbang Uang ke Sekolah

Sekolah gratis baiknya hanya untuk yang kurang mampu

Bandung, IDN Times - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI ) Jawa Barat bersama sejumlah kepala sekolah SMA/SMK/sederajat melakukan pertemuan dengan perwakilan Komisi V Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar).

Dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (6/9/2021), FAGI Jabar berharap siswa didik baru yang masuk ke SMA dan sekolah sederajat, serta mampu secara ekonomi bisa memberikan sumbangan ke pihak sekolah. Uang itu nantinya bisa digunakan untuk investasi maupun operasional yang tidak bisa menggunakan dana dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hemawan mengatakan, selama ini siswa SMA/SMK/Sederajat digratiskan dalam pembiayaan sekolah baik uang pangkal ketika awal masuk maupun uang bulanan.

Setiap sekolah di bawah naungan pemerintah provinsi (Pemprov) mendapat sokongan dana dari Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Namun, dengan penggratisan ini tidak sedikit SMA dan SMK Negeri khususny yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.

"Kalau dilarang semua (digratiskan uang pangkal), ini (sekolah) tidak cukup untuk melakukan investasi," ujar Iwan ketika dihubungi, Rabu (8/9/2021).

1. Aturan uang iuran dari peserta didik ada dalam PP 48 Tahun 208

FAGI Usul Siswa SMA/SMK Mampu Secara Ekonomi Sumbang Uang ke SekolahIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Iwan menjelaskan, tanggung jawab pendanaan pendidikan berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.

Adapun sumber pemasukan satuan pendidikan selain dari bantuan pemerintah daera, bisa dari bantuan pemerintah dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, atau atau walinya berdasarkan peraturan ini disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

Sayangnya, dengan ada aturan dari Pemprov Jabar yang mengharuskan sekolah gratis, kemudian terdapat penafsiran yang salah ketika orang tua siswa memberikan sumbangan disebut sebagai iuran yang diwajibkan. Padahal sumbangan tersebut bersifat sukarela.

"Di lapangan masing-masing menfsirkan berbeda-beda. Seharusnya bisa saja sumbangan ini dari warga yang mampu memberikan kontribusi untuk sekolah. Artinya sekolah gratis itu tetap untuk siswa yang kurang mampu," ujar Iwan.

2. Ini pentingnya investasi untuk kualitas pendidikan di Indonesia

FAGI Usul Siswa SMA/SMK Mampu Secara Ekonomi Sumbang Uang ke SekolahIlustrasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Menurut Iwan, dengan program sekolah gratis maka banyak pihak yang mengawasi termasuk Saber Pungli agar orang tua siswa tidak memberikan bantuan ke sekolah dalam bentuk apapun. Sedangkan pihak sekolah sesungguhnya butuh bantuan dari orang tua siswa untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah tersebut.

Dari uang pangkal atau sumbangan peserta didik, pihak sekolah bisa melakukan peremajaan peralatan yang belum bisa ditutupi anggaran dari pemerintah. Misalnya, pengadaan komputer atau pembelian tambahan kursi dan meja, pembuatan kamar mandi siswa, hingga membanguna aula untuk berbagai kegiatan sekolah.

"Kejadian kemarin saat ujian nasional menggunakan jaringan. Apakah sekolah diberikan komputer semua? Kan tidak. Akhirnya ada sekolah yang swa atau dapat bantuan dari orang tua murid," ungkap Iwan.

Maka, uang dari siswa sebenarnya akan dimanfaatkan kembali kepada mereka. Dengan demikian mutu pendidikan sebuah sekolah pun lebih baik dengan adanya bantuan dari orang tua peserta didik.

3. Sumbangan tidak diwajibkan kepada seluruh peserta didik

FAGI Usul Siswa SMA/SMK Mampu Secara Ekonomi Sumbang Uang ke SekolahIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Iwan menegasksn, sumbangan yang bisa diberikan orang tua peserta didik tidak wajib. Hanya mereka yang mampu secara ekonomi diharap bisa membantu operasional dan investasi sekolah.

Selain itu nominal sumbangan pun tidak ditetapkan pihak sekolah. Artinya mereka bisa memberikan berapapun dan kapapun uang tersebut. Pihak sekolah dilarang untuk menentukan nominal sumbangan yang bisa diberikan orang tua siswa.

"Tetapi kalau ada kesepakatan orang tua maka diperbolehkan asal jangan digiring sekolah," kata Iwan.

Sumbangan itu juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kemudian tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau yayasan.

Baca Juga: Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Targetkan 10.000 Sekolah 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya