Enam Warga Garut Diringkus Usai Salahgunakan Gas Bersubsidi

Mereka sudah bekerja selama dua bulan

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrabim Tompo didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2023. Para tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas di pangkalab, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pengungkapan berdasarkan banyaknya kelangkaan tabung elpiji. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus dan melakukan pengungkapan tangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).

1. Raup untung Rp50 ribu per tabung

Enam Warga Garut Diringkus Usai Salahgunakan Gas BersubsidiIDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung," kata dia.

2. Raup Rp32 juta hanya dalam dua bulan

Enam Warga Garut Diringkus Usai Salahgunakan Gas BersubsidiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," jelas dia.

3. Para pelaku bisa dipenjara hingga enam tahun

Enam Warga Garut Diringkus Usai Salahgunakan Gas BersubsidiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucapnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan Petrokimia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya