Empat Kades di Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye Bakal Paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melakukan pengawasan selama pendaftaran pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari pantauan terdapat sejumlah kepala desa (kades) yang diduga ikut serta melakukan kampanye dan mendukung salah satu bakal paslon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, dari informasi awal ada dugaan sejumlah kades yang ikut mengampanyekan bakal pasangan calon. Bawaslu saat ini masih mendalami informasi yang didapat atas dugaan tersebut.
"Ini kan berkaitan dengan subjek hukum belum ditetapkan karena masih bakal pasangan calon," kata dia saat dihubungi, Rabu (4/9/2024).
1. Belum bisa disebut salahi aturan
Dia menuturkan, dari informasi yang dihimpun ada empat kepala desa yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu bakal paslon. Namun, karena posisinya belum ada penetapan dari KPU maka verifikasi dugaan penyalahgunaan jabatan masih dilakukan secara mendalam.
Di sisi lain, Bawaslu juga akan mengundang kades tersebut untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan kehadirannya di acara bakal paslon tersebut.
"Soalnya bakal paslon ini kan sama-sama pertahana, sebagai bupati dan wakil bupati," kata dia.
2. Belum ada informasi ASN langgar aturan Pilkada
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Bandung juga ikut memantau pergerakan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada tahun ini. Musababnya, secara aturan ASN dilarang ikut serta mempromosikan calon manapun. ASN wajib netral selama Pilkada dan jika melanggar ada sanksi yang harus diterima mereka.
"ASN sejauh ini kami belum menemukan, belum ada informasi awal berkaitan dengan ASN yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon. Secara jelas, buktinya jelas, faktanya ada, dan lain sebagainya," kata dia.
3. Bawaslu imbau Kepala Desa tak boleh terlibat kampanye Pilkada
Bawaslu mengimbau para kepala desa untuk tidak terlibat kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, meminta kepada kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivitas yang berkaitan dengan kampanye. Termasuk menjadi tim sukses.
"Kepala desa diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Puadi menyampaikan, secara teknis hukum, Pasal 29 huruf j Jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik dalam kontestasi pemilu. Berikut bunyi aturannya, 'Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.'
Selanjutnya Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, 'Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.'
Baca Juga: Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Warga
Baca Juga: Perang Bintang di Pilkada Jateng, Panglima TNI: Tak Ada Pengamanan Khusus