Empat Daerah Ini Disebut Apindo Jabar akan Banyak Terjadi PHK

Apakah daerah kalian termasuk?

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat akhirnya buka suara ihwal kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Apindo memprediksi ada empat daerah yang bakal melakukan lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) karena upahnya sudah terlalu tinggi.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menuturkan, empat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Bogor.

"bayangkan daerah industri padat karya naiknya (UMK) tinggi, ini bahaya. Mereka (pengusaha) tidak mempersiapkan untuk kenaikan tinggi ini," kata Ning dalam sebuah diskusi, Senin (12/12/2022).

1. Kenaikan upah bagus untuk buruh tapi sementara waktu saja

Empat Daerah Ini Disebut Apindo Jabar akan Banyak Terjadi PHKIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ning menyebut banyak faktor yang membuat pengusaha saat ini sedang engap-engap di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai. Kasus perang Ukraina dan Rusia, kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, hingga permintaan produk yang menurun membuat pendapatan industri menurun.

Sektor tekstil dan produk teksil (TPT) saat ini menjadi industri yang tengah berjuang di tengah minimnya permintaan luar negeri. Dengan demikian solusi untuk menaikkan UMK dengan presentase bisa mencapai 10 persen tidaklah tepat.

"Upah ini (kenaikan) bagus untuk buruh. Tapi bagusnya ini hanya sekarang karena jangka panjang tidak akan ada competitiveness (daya saing) dengan daerah lain," kata Ning.

2. Upah di kawasan industri Jabar sudah terlalu tinggi

Empat Daerah Ini Disebut Apindo Jabar akan Banyak Terjadi PHK

Dia pun membandingkan upah pekerja di kawasan industri Jabar dan daerah lain seperti Jateng dan Jatim. Dengan angka di Kabupetn Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai Rp5 juta, angka itu sangat jauh dibandingkan beberapa daerah industri di Jawa Tengah yang hanya mencapai setengahnya saja.

Perbedaan mencolok tersebut kemudian jika dikalikan dengan puluhan ribu tenaga kerja, maka bisa memberikan benefit lebih para perusahaan. Hal seperti ini juga menjadi perhitungan para investor yang ingin menanamkan modalnya di suatu daerah.

"Karena untuk pengusaha yang membuat kita nyaman adalah visibility bagus atau engga dalam beberapa tahun ke depan. Kemudian bagaimana tahun depan atau dua tahun ke depan. Upah akan naik berapa, dan daerah mana yang mendukung perusahaan di saat sulit. Ini semua kita pelajari," kata dia.

Adapun rincian UMK Jabar 2023 sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2.Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
21.Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

3. Berharap aturan dalam PP 36 bisa digunakan dengan tepat

Empat Daerah Ini Disebut Apindo Jabar akan Banyak Terjadi PHKKetua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk persoalan upah, Ning menegaskan bahwa Apindo sangat ingin memaksimalkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguhapan, tidak memakai aturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Karena aturan PP 36 bisa lebih ramah pada pelaku usaha yang bisa berdampak pada sebuah industri berkelanjutan.

PP 36 pun memungkinkan adanya pengikisan disparitas UMK di sebuah provinsi. Selama ini disparitas tersebut sangat terlihat. Misalnya saja di Jawa Barat ada UMK yang mencapai Rp5 juta, tapi ada juga yang belum mencapai Rp2 juta.

"Lewat PP 36 itu pengupahan di daerah bisa variatif tidak ada yang sama antara satu daerah dengan daerah lain, dan ada ambang batas. Itu bagusnya bisa mengurangi disparitas," pungkas Ning.

Baca Juga: Badai PHK Terus Berlanjut, Giliran OYO Umumkan PHK 600 Karyawan

Baca Juga: Daftar Startup yang Terkena Badai PHK, Terus Bertambah!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya