Empat Anak di Bawah Umur Lakukan Pengeroyokan karena Motif Cemburu 

Korban alami retak di bagian kepala

Bandung, IDN Times - Kasus kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Bandung, di mana terdapat enam orang yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban hingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terjadi pada 19 April 2024 i daerah Ciparay. Terdapat 10 orang yang mengadang dua laki-laki, di mana enam orang dari mereka melakukan pemukulan pada seorang korban. Dari enam tersangka, empat orang di antaranya masih di bawah umur dan dipastikan akan diadili sesuai peraturan yang berlaku.

Dia menuturkan, motif utama atas kekerasan yang dilakukan adalah salah satu pelaku cemburu setelah sang pacar pergi bersama korban.

"Pelaku bertemu dengan pacar yang sedang bersama korban di sebuah warteg (warung tegal). Si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacaranya bahwa dia juga tidak akan pulang dengan pacaranya," kata Kusworo, Senin (22/4/2024).

1. Korban dicegat di tengah jalan

Empat Anak di Bawah Umur Lakukan Pengeroyokan karena Motif Cemburu ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Setelah papasan tersebut tersangka kemudian berdiskusi dengan teman-temanya dan tidak lama setelah korban dan perempuan tersebut pulang, korban yang bepergian dengan temannya dicegat oleh tersangka.

Dari video yang diterima IDN Times, terlihat seorang korban sempat cekcok dengan para tersangka. Tak lama dari belakang seorang pelaku memukul seorang korban hingga tersungkur.

Korban lain yang sempat akan dipukuli terlhat hanya cekcok saja hingga sang perempuan datang menghampiri tempat kejadian peristiwa.

"Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami perawatan di rumah sakit di mana tengkoraknya terdapat
serpihan batu yang membuat kepala tengkorak si korban ini dekok ke dalam. Ada retak,"kata Kusworo.

2. Pelaku bisa dipenjara hingga 9 tahun

Empat Anak di Bawah Umur Lakukan Pengeroyokan karena Motif Cemburu Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Dia mengatakan meski mayoritas pelaku masih di bawah umur, ada dua tersangka lain yang sudah dewasa. Dan atas perbuatan para tersangka ini mereka bisa dijerat dengan pasal 170 karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

"Ancamannya hukuman sembilan tahun pidana penjara," ujar Kusworo.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan pelajar di bawah umur bukan berarti mereka bisa bebas dari hukuman. Tetap ada konsekuensi dari perbuatannya sesuai aturan berlaku.

"Keluarga dari korban pun tidak mau berdamai," ujarnya.

3. Orang tua diimbau mendidik anaknya lebih baik hindari kasus kekerasan

Empat Anak di Bawah Umur Lakukan Pengeroyokan karena Motif Cemburu ilustrasi tindakan kekerasan seksual. (pexels.com/Karolina Grabowska)

Kusworo pun meminta setiap orang tua untuk bisa mendidik anaknya lebih baik. Jangan sampai anak bisa memiliki niat jahat karena lingkungan atau didikan yang diberikan.

Perkelahian atau penganiayaan yang dilakukan seorang anak di bawah umur kepada sesamanya belum tentu bisa bebas dari hukuman. Sebab, ketika keluarga korban kekerasan atau prilaku jahat lainnya tidak mau berdamai, maka tersangka tidak akan lepas jadi jerat hukum.

"Kenakalan remaja yang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum pidana ini akan merugikan daripada anak-anak itu sendiri," kata dia.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Mulai Disidangkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya