Duka Pejudi Online, Uang Kuliah Raib hingga Rela Jual Kontrakan

Kerugian puluhan hingga ratusan juta

Bandung, IDN Times - Provinsi Jawa Barat saat ini menduduki jumlah orang dan transaksi paling tinggi dalam kasus judi online (judol). Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, nilai transaksi di provinsi ini saja mencapai Rp3,8 triliun.

Lalu bagaimana cerita para pejudi online yang kadung terjerumus dalam permainan ini?

US, mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Bandung, menjadi salah satu pemain judol yang gagal mendapatkan banyak uang. Alih-alih bisa mencari cuan dari permainan ini, US justru harus menipu orangtuanya dengan meminta uang berdalih biaya kuliah dan kamar kosan.

Dia bercerita, mengikuti permainan judol awalnya hanya iseng semata. US melihat sejumlah temannya bermain dan ada yang sampai dapat uang cukup banyak. Tertarik ajakan sang teman, US pun coba peruntungannya pada judol.

"Menangnya gak seberapa, eh kalahnya malah lebih banyak. Saya kalau dihitung sudah kalah sampai Rp30 juta," ujar US, Jumat (28/6/2024).

Sekitar dua tahun ini bermain judol di mana banyaknya memakai situs 188bet. Laman ini mengajak pengguna untuk judi bola. Saat awal bermain dia sangat tertarik untuk terus memasukkan uang dan bertaruh dengan berbagai skema yang ada dalam situs tersebut.

Namun, sekararang setelah banyak keluar uang US pun memutuskan berhenti main judol. Dia bertekad tidak main lagi meski nantinya punya uang untuk bertaruh.

Kerugian dalam bermain judol juga dirasakan AV (24). Pria yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa ini bermain judol dari 2021 hingga 2023. Awal mula AV main judol karena saat itu dia merasakan kerugian usai bermain saham. Tak ingin tabungannya lenyap begitu saja, AV coba peruntungan lewat judol.

Dia pun mengakses berbagai situs judol seperti Ligaciputra, Vegas88, Dewislot, Wdboss, hingga Sakti55. Tiga tahun bermain AV pernah merasakan menang tarungan capai Rp11 juta. Dalam sehari dia sempat menempatkan uang di judol sampai Rp4 juta.

"Kalau rugi mah sekarang sampai Rp40 jutaan lah," kata dia.

Untuk mendapatkan uang judol, AV bahkan harus rela menjual laptop hingga pakaian yang sudah tidak terpakai tapi masih layak jual. Sekarang AV sudah berhenti karena merasa rugi besar dalam permainan judol.

1. Kecanduan judi online sulit dilepaskan

Duka Pejudi Online, Uang Kuliah Raib hingga Rela Jual KontrakanUniversitas Muhammadiyah Malang

Kecanduan judol ini yang juga dialami JVT, salah satu warga Kota Bandung. Dia bercerita, permainan ini mulai dia coba sebelum pandemik COVID-19 sekitar tahun 2019. Berawal dari informasi seorang teman, JVT coba memainkan judol setelah terbiasa dengan judi luring (offline) yang mengharuskannya bertemu dengan lawan secara langsung.

Ketika pandemik terjadi di Indonesia dan berbagai aktivitas dibatasi, JVT pun kemudian lebih aktif bermain judol. Dari uang jutaan rupiah hingga belajasan juta dia coba mainkan. Sempat menang, tapi lebih sering kalah tak membuatnya berhenti.

"Dulu coba pertama ada Naga303 terus pindah ke Linetogel," ujar JVT kepada IDN Times.

Walapun merasa bahwa judi secara offline lebih menyenangkan, tapi karena tidak melakukan aktivitas tersebut JVT pun lantas menghabiskan uangnya untuk judol. Alih-alih menghasilkan uang banyak, dia mengaku sudah habis uang sekitar Rp875 juta.

"Itu yang kecatat, belum yang ga kecatat banyak juga," ungkapnya.

Bermain sejak 2019 JVT memang lebih banyak kalah dibandingkan menang. Uang yang dia keluarkan untuk judi didapat dari gaji bulanan sebagai pekerja swasta. Jika kurang, dia mengambil uang yang didapat dari bisnis rumahan istrinya.

Saking kecanduannya, JVT pun bahkan sempat menjual barang di rumah seperti kendaraan motor. Kontrakan miliknya pun sempat digadaikan agar uang yang didapat bisa dipakai main slot. Sayang, uang tersebut terbang begitu saja karena kalah saat judol.

"Kalau udah kecanduan gini memang susah. Sudah pasti ekonomi rusak, tabungan hancr, keluarga terpengaruh jadi lebih sering berantem. Kadang jadi jualin barang punya orang lain," ujar JVT.

Menurutnya, untuk orang yang sudah lama bermain judi ada kecanduan yang sulit dihilangkan. Ketika tidak ada kegiatan atau menjelang tidur JVT tak berhenti memikirkan bagaimana agar dia bisa mengembalikan uang yang sudah hilang lewat judi dengan berjudi kembali.

Saat punya uang lebih dia pasti ingin memainkannya di judol agar bisa uang lebih banyak lagi. Kecanduan ini yang membuat JVT sangat sulit menyimpang uang karena pasti dipakai untuk judol.

2. Pemda bergerak ingatkan ASN tak main judol

Duka Pejudi Online, Uang Kuliah Raib hingga Rela Jual Kontrakanilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Permainan judol bukan hanya menyasar anak muda, para pekerja termasuk mereka yang berada di lingkup pemerintah pun sudah banyak yang terpapar. Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bahkan siap mengumumkan nama ASN yang sudah terlibat judol.

Di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memastikan segera menindak para pemain dan situs judi online ini.Bey memastikan, tindakan yang akan dilakukan yaitu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Penindakan nantinya akan diberlakukan juga untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

"Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti," ujar Bey.

Selain itu, Bey juga akan mempelajari soal pembuatan satuan tugas (Satgas) penanganan judi online. Nantinya tim itu akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya.

"Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal yang hanya bisa diselesaikan oleh aparat pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Pemprov Jabar pun akan mengerahkan seluruh aparat dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberantas judi online. 

"Saya akan mengerahkan semua sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memberantas judi online," tegasnya.

3. Polisi tindak tegas penyedia judol

Duka Pejudi Online, Uang Kuliah Raib hingga Rela Jual Kontrakan(Dokumen/Humas Polda Jabar)

Tingginya dampak buruk dari judol, kepolisian pun makin intens melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi penyebaran informasi judol kepada masyarakat lewat media sosial. Tak hanya itu, polisi pun akan menindak tegas para pelaku yang berada di balik situs judol.

Di Jabar, Seorang penadah uang dari situs judi online jaringan Kamboja, TCA berhasil diringkus polisi. Pria asal Kabupaten Ciamis itu berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp365 miliar. Dia juga diamankan saat hendak kabur ke Kamboja.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli cyber dari jajaran Poltes Ciamis yang menemukan adanya transaksi bank BCA, diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening ini.

"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA."

"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).

Setelah itu, petugas melakukan pencarian terhadap TCA dan ditemukan tengah berada di dalam satu hotel di kawasan Tasikmalaya.

Sementara, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, saat diamankan tersangka ini tengah bersiap untuk kabur ke Kamboja.

"Karena, istri yang bersangkutan dan adik iparnya ini merupakan admin dari judi online. Keduanya saat ini berada di Kamboja, dan sudah kami tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Akmal.

Akmal dan jajarannya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, mengingat ditemukan ada ratusan rekening lain diduga masih milik TCA. Nantinya polisi akan menelusuri aliran uang Rp365 miliar hasil judi online selama tiga tahun terakhir ini larinya ke mana saja.

"Untuk pengembangannya kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk penelusuran dana-dana ke mana saja. Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," katanya.

TCA pun disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Judi Online Juga Meracuni Kalangan Pelajar di Surabaya

Baca Juga: Jabar Terbanyak Pelaku Judol, Polisi Ajukan Blokir 72 Akun ke Kominfo

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya