Dua Selebgram Bandung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Mereka bisa dijerat hukuman enam tahun penjara

Bandung, IDN Times - Dua selegram dari Kota Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung usai turut serta mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, Deni mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram miliknya, yakni @den.suu.

Sementara itu, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata dia didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (23/8/2023).

1. Berawal dari tawaran admin laman judi online

Dua Selebgram Bandung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi OnlineIDN Times/Debbie Sutrisno

Dari pemeriksaan kedua tersangka, lanjut Budi, Areta dan Deni awalnya dihubungi admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat pesan langsung di aplikasi Instagram. Percakapan itu kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni langsung mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, pengikut Instagram mereka akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.

2. Raup jutaan rupiah setiap bulannya

Dua Selebgram Bandung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi OnlineIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

3. Bakal lakukan pengembangan cari pelaku utama

Dua Selebgram Bandung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi OnlineWebsite

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Budi menuturkan, Polrestabes Bandung bakal melakukan pengembangan atas penangkapan ini. Mereka bakal bekerja sama dengan Polda Jabar dan Bareskrim dari Mabes Polri.

"Kita akan kembangkan," kata dia.

Baca Juga: Menkominfo Pamer Blokir 42.622 Konten Judi Online Kurang dari Sebulan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya