Dua Orang Tewas Akibat Rebutan Lahan Prostitusi Online di Bandung

Dua kelompok bisnis prostitusi online masih diburu polisi

Bandung, IDN Times - Dua orang tewas akibat rebutan bisnis prostitusi online di Kota Bandung. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Maret 2023 lalu itu berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan awal kasus ini terungkap, setelah polisi berhasil mengambil keterangan dari satu orang korban yang terluka di salah satu rumah sakit. Dari keterangan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku pembunuhan tersebut.

"Pada kasus ini ada emat orang yang diamankan, mereka berinisial N, HP, MA dan MF," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (18/4/2023).

Keempat pelaku tersebut, lanjut Budi diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Seperti pelaku N diketahui ditangkap di Bali. Sementara pelaku HP diamankan di Palembang. Dua pelaku lainnya, diamankan di wilayah Bandung Raya.

1. Prostitusi berada di satu apartemen

Dua Orang Tewas Akibat Rebutan Lahan Prostitusi Online di BandungIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun motif pembunuhan ini, ungkap Budi, berkaitan dengan prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bandung. Karena tidak senang dengan adanya persaingan, salah satu kelompok lantas melakukan penganiayaan pada kelompok lainnya.

"Ini mereka (para korban dan para pelaku) saling bersaing. Pertikaian antar kelompok (jaringan prostitusi online) di apartemen," katanya.

Pertikaian pun dilakukan di Taman Lansia, Cisangkuy, sekitar pukul 20.00 WIB. Para korban mati setelah dipukul menggunakan alat seperti selang, potongan besi, dan potongan kayu.

2. Korban dilarikan ke rumah sakit berbeda

Dua Orang Tewas Akibat Rebutan Lahan Prostitusi Online di Bandungilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Menurutnya, setelah korban tidak berdaya para pelaku membawa mereka ke rumah sakit yang berbeda, yaitu RS Advent, RS Hasan Hasidikin, dan RS Santo Yusuf. Namun, satu orang berhasil diselamatkan tim medis dan setelahnya memberikan keterangan atas kasus yang menimpa dia.

Saat ini kepolisian masih melakukan proses lidik di Polsek Coblong untuk mencari tahu alasan para pelaku membawa korban ke rumah sakit berbeda.

3. Terancam 12 tahun penjara

Dua Orang Tewas Akibat Rebutan Lahan Prostitusi Online di BandungIDN Times/Sukma Shakti

Disinggung, soal adanya bisnis prostitusi online tersebut, Budi mengatakan pihaknya akan mendalami hal itu.

"Kita ungkap dulu kasus (pembunuhan)yang penting terungkap. (Soal prostitusi) kita dalami," katanya.

Pada kasus tersebut, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Sarang Prostitusi, Indekos di Tangsel Digerebek Satpol PP

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya