Doni Salmanan Tak akan Jatuh Miskin meski Dipenjara, Ini Alasannya 

Dia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Bandung, IDN Times - Majelis hakim membebaskan Doni Salmanan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam kasus investasi aplikasi Qoutex.

Dengan demikian Doni Salmanan tidak akan dimiskinkan seperti kasus yang menjerat Indra Kenz.

Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," ujar Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lain menyebutkan bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi di mana saat ini masih ada orang yang tetap bermain trading tersebut.

1. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Doni Salmanan Tak akan Jatuh Miskin meski Dipenjara, Ini Alasannya Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17 miliar.

Dengan vonis tersebut, dakwaan restitusi JPU tidak dapat dikabulkan. Hakim sendiri memvonis Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujarnya.

2. Doni dianggap kooperatif dalam menjalani persidangan

Doni Salmanan Tak akan Jatuh Miskin meski Dipenjara, Ini Alasannya Dokumen IDN Times

Ia menuturkan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik. Akibatnya korban mengalami kerugian.

Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak jujur saat mempresentasikan dan mempromosikan aplikasi Qoutex. Sedangkan hal yang meringankan ialah karena Doni berperilaku kooperatif.

3. Hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara

Doni Salmanan Tak akan Jatuh Miskin meski Dipenjara, Ini Alasannya Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, Hakim Pilih Kritisi Status Saksi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya