Disperkim Jabar Tak Yakin Ada 45 Persen Rumah Tak Layak dari Data BPS

Perbaikan rumah sudah dilakukan tiap tahun

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Indra Maha mengaku bakal mengkaji data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 45 persen rumah di Jabar tak layak huni.

Indra menduga ada perbedaan pola penetapan rumah tidak layak huni antara BPS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga muncul angka sebesar 45,83 persen kondisi rumah di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.

"Kami perlu cek lebih dalam terkait data itu," kata Indra dilansir ANTARA, Minggu (25/8/2024).

Menurut Indra, berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, ada empat aspek dalam mengklasifikasikan rumah tidak layak huni, yakni ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi, dan air minum.

1. Pemprov sudah banyak lakukan perbaikan

Disperkim Jabar Tak Yakin Ada 45 Persen Rumah Tak Layak dari Data BPSIlustrasi kemiskinan kota (Pexels.com)

Dikatakan Indra, pada 2023, pihaknya telah melakukan perbaikan pada 105 ribu rumah tidak layak huni yang pada tahun ini 2024 ditargetkan mampu menyelesaikan 2.500 unit rumah tidak layak huni.

"Tahun ini masih dengan kabupaten/kota. Tahun depan, karena ada peraturan Kemendagri, provinsi harus menangani kawasan kumuh provinsi. Kita sudah punya SK (surat keputusan) kawasan kumuh provinsi, sekitar 967 hektar," ucapnya.

Wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh kata Indra, ditargetkan selesai maksimal pada 2030.

"Kita punya target bisa penuntasan kawasan kumuh provinsi dan kabupaten/kota di 2030. Tapi, bergantung kemampuan masing-masing daerah. Tapi yang penting kita punya semangat yang sama, menuntaskan kawasan kumuh di 2030," katanya menambahkan.

2. Ini alasan sebuah rumah masuk kategori tidak layak

Disperkim Jabar Tak Yakin Ada 45 Persen Rumah Tak Layak dari Data BPSImbas sumur-sumur warga desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu Ngawi gunakan air Bengawan Solo tercemar untuk kebutuhan sehari-hari. IDN Times/ Riyanto.

Sebelumnya, BPS merilis gambaran kondisi rumah di Jawa Barat periode tahun 2023 dengan jumlah 45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni. Dalam data tersebut, BPS melakukan penilaian rumah layak huni dengan mengkategorikan berdasarkan jangkauan, aspek ketahanan bangunan (durable housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi yang layak.

"Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya, mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk dikatakan rumah layak huni maka harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut," tulis BPS dalam dokumen Statistik Perumahan Provinsi Jabar 2023.

3. Ada lima daerah terbanyak rumah tidak layak huni di Jabar

Disperkim Jabar Tak Yakin Ada 45 Persen Rumah Tak Layak dari Data BPSIlustrasi kemiskinan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berdasarkan aspek tersebut, terdapat lima Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori rumah tak layak huni paling tinggi yakni Kabupaten Sukabumi 69,49 persen, Cianjur 68,5 persen, Kota Sukabumi 65,98 persen, Garut 63,33 persen dan Kabupaten Tasikmalaya dengan 63,05 persen.

Sedangkan persentase rumah paling layak huni tertinggi, berada di tujuh Kabupaten/Kota yakni Indramayu 86,35 persen, Subang 80,35 persen, Kabupaten Cirebon 78,78 persen, Kota Cirebon 76,49 persen, Kota Banjar 75,21 persen, Kuningan 74,44 persen, dan Majalengka 72,19 persen.

Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan 45,83 persen dari jumlah rumah di Jabar tergolong tidak layak huni dan 54,17 persen rumah dinyatakan layak huni.

Baca Juga: 21,22 Persen Rumah di Cirebon Tidak Layak Huni

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya