Disparbud Bandung: Pengusaha Diminta Rapid Test Karyawan Sebelum Buka

Izin operasional hiburan malam masih tunggu keputusan 

Bandung, IDN Times - Puluhan pelaku usaha hiburan malam di Kota Bandung mulai mengajukan izin ke pemerintak kota agar usaha mereka bisa melenggang kembali meski wabah virus corona (COVID-19) masih terjadi. Pengajuan ini dilakukan karena mereka sudah tidak memiliki pendapatan semenjak pemerintah melarang kegiatan hiburan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, sudah mendapat tembusan terkait puluhan tempat hiburan khususnya yang beraktivitas pada malam hari untuk membuka usahanya. Meski demikian, permohonan ini belum bisa memastikan tempat hiburan tersebut bisa buka dalam waktu dekat.

"Kami harus ke lapangan dulu untuk mengecek (kesiapan) protokol kesehatan. Apakah mereka sudah lengkap atau belum nanti kita laporkan ke Sekda Bandung," ujar Kenny, Rabu (19/8/2020).

1. Karyawan yang hendak masuk mesti melakukan rapid test

Disparbud Bandung: Pengusaha Diminta Rapid Test Karyawan Sebelum BukaPuluhan pekerja di sektor hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).IDN Times/Istimewa

Menurut Kenny, selain mempersiapkan skema protokol kesehatan seperti jaga jarak dan tetap menggunakan masker, manajemen tempat hiburan pun harus memastikan karyawan atau karyawati yang hendak masuk kerja telah menjalani rapid test. Dengan demikian, bisa diketahui ketika ada karyawan yang reaktif agar ditindaklanjuti terlebih dahulu.

Setelah itu, harus ada surat bermaterai di mana manajemen memastikan seluruh keamanan mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Kemarin kita sudah tinjau ada 15 tempat hiburan dan beberapa ada yang tidak lengkap persyaratannya juga," papar Kenny.

2. Jangan sampai ada penumpukan pengunjung

Disparbud Bandung: Pengusaha Diminta Rapid Test Karyawan Sebelum Buka(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Dia menegaskan, karena tempat hiburan ini sudah dipastikan akan ramai ketika dibuka kembali, maka pengurangan orang yang bisa masuk tak terkecuali para pekerja harus dilakukan.

Misalnya, jumlah pekerja dan pengunjung maksimal hanya boleh 50 persen saja, tidak lebih. Aturan ini harus dimasukkan dalam surat perizinan sehingga ketika manajemen melakukan kesalahan atau lalai, tempat hiburan bisa kembali ditutup.

"Harus ada jaminan dari pihak pengelola," kata Kenny.

3. Sekda yang akan menentukan tempat hiburan mana yang bisa beroperasi

Disparbud Bandung: Pengusaha Diminta Rapid Test Karyawan Sebelum BukaIDN Times/istimewa

Sejauh ini ada 85 dari 200 tempat hiburan malam di Kota Bandung sudah mengajukan izin operasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dari puluhan tempat operasional tersebut di antaranya ada karaoke, pub, diskotek dan beberapa tempat lainnya.

Kasie Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan, saat ini hal tersebut baru sebatas pengajuan dan belum diizinkan buka secara resmi.

"Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti club, karaoke, club malam," ujar Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Edo menuturkan, 85 tempat hiburan malam yang sudah mengajukan izin operasi tersebut juga sudah selesai ditinjau. Menurutnya, mereka baru bisa beroperasi setelah mendapatkan restu dari Sekda Kota Bandung.

"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," ungkapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya