Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Pelaporan Terkait Pembayaran THR

Sebisa mungkin pengusaha jangan tunda THR

Bandung, IDN Times - Seiring dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait penundaan dan atau pencicilan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima ratusan aduan dari para pekerja.

Aduan ini masuk melalui Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya yang memang disediakan di tengah pandemik COVID-19. Posko ini berada di Wilayah I sampai wilayah V, serta kantor Disnaker Kab/Kota se-Jabar.

"Sampai dengan sekarang kalau yang melapor dan mendatangi Posko THR di Kantor Disnakertrans Jabar ada enam laporan. Mereka yang lapor kebanyakan diputus kontrak sebelum dibayarkan THR-nya," kata Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi, Selasa (19/5).

1. Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan bervariasi

Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Pelaporan Terkait Pembayaran THRDok.IDN Times/Istimewa

Ade menyebutkan, pengaduan THR pun bisa langsung dilaporkan ke wilayah pemantauan para pengawas langsung ke perusahaan di masing-masing Wilayah UPTD. Contohnya, UPTD Wilayah 1, yaitu Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cinjur.

Sejauh ini, Di wilayah I sudah lebih dari 120 perusahaan yang laporkan karena kemampuan bayar THR. Tapi ada juga satu perusahaan melapor tak mampu bayar THR.

"Kami masih merekap laporan langsung dari UPTD lainnya," kata Ade.

Sedangkan di Wilayah II terdiri dari daerah Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Subang, posko pengaduan sudah menerima 11 laporan. Isi pengaduannya mengaku THR belum dibayarkan. Selain itu, banyak juga yang mengaku THR dibayarkan secara bertahap.

Ade menyebut, pekerja yang berada di Wilayah II ada yang mengaku THR-nya baru dibayarkan sekitar 50 persen. Dan sisa pembayaran THR baru diselesaikan setelat Lebaran dengan jangka waktu belum dipastikan.

"Ada juga pekerja yang meminta perusahaan membayarkan denda keterlambatan membayar THR," ujarnya.

Untuk Wilayah III, kata dia, Posko Pengaduan THR ada di Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu. Wilayah IV, terdiri dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang. Serta, Wilayah V meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran.

2. Perusahaan bisa berkonsultasi terkait besaran angka THR ke Disnakertrans

Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Pelaporan Terkait Pembayaran THRIDN Times/Debbie Sutrisno

Ade menyebut, posko yang didirikan Disnakertrans tidak hanya menerima aduan dari perusahaan yang belum bisa bayar THR atau pekerja yang THR-nya belum dibayarkan.

Perusahaan, lembaga, atau instansi tertentu yang masih bingung dengan besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja pun bisa berkonsultasi di posko ini.

Terkait dengan jumlah pengaduan THR tahun ini, Ade belum bisa membandingkannya dengan jumlah aduan tahun lalu,

"Kan pelaksanaan hari besar keagamaan (Idul fitri) nya belum selesai. Ini terus kami up date datanya dan pekerja yang melaporkan pun terus bertambah," katanya.

3. Buruh bekerja di tengah pandemik COVID-19, tapi THR tidak dibayar penuh

Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Pelaporan Terkait Pembayaran THRDok.IDN Times/Istimewa

Salah seorang pekerja pabrik tekstil berinisal AHA mengatakan, perusahaanya belum bisa membayarkan THR secara penuh. Hal ini jelas menyesakkan karena perusahaan seharusnya bisa mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari.

Yang lebih menjengkelkan dia, perusahaan selama ini meminta para pekerja terus masuk dan menjalankan pabrik seperti biasa. Di tengah pandemik COVID-19, dengan protokol keshatan secukupnya, buruh tetap bekerja tanpa lelah meski takut terpapar virus corona.

"Padahal mah kerja ga berhenti walaupun di tengah wabah masih mamprang (berani)," paparnya.

Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online 

Baca Juga: Jadi Viral, 10 Meme Seputar THR dengan Akhir yang Bikin Speechless

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya