Disnaker Kota Bandung Buka Layanan Posko Pengaduan THR

Laporkan jika hak kalian tidak didapat

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, penyediaan layanan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja. khususnya yang ada di Kota Bandung.

“Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” kata Andri di Bandung, Rabu (20/3/2024).

1. Perusahaan harus secepatnya membayarkan THR sesuai aturan

Disnaker Kota Bandung Buka Layanan Posko Pengaduan THRWarga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Andri mengatakan, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi banyaknya aduan, Disnaker Bandung saat ini gencar mensosialisasikan SE Menaker kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung terkait pemberian THR bagi buruh.

“Ya mudah-mudahan tidak ada yang telat, karena kami juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” katanya.

2. Jangan sampai mencicil uang THR karyawan

Disnaker Kota Bandung Buka Layanan Posko Pengaduan THRilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dia menambahkan para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 08119521151.

Selain itu ia mengingatkan perusahaan di Kota Bandung yang berjumlah sekitar 8.000 unit lebih untuk tidak mencicil pembayaran THR pekerja agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal, dan perusahaan terbebas dari sanksi yang diberikan oleh Disnaker Jawa Barat.

“Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” katanya.

3. KADIN upayakan pelaku usaha tunaikan THR sesuai waktu

Disnaker Kota Bandung Buka Layanan Posko Pengaduan THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pelaku usaha siap menunaikan kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih, itu merupakan hak yang memang seharusnya didapatkan para pekerja.

"THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Waketum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya.

Sarman juga menyatakan pelaku usaha selalu siap untuk membayarkan THR. Dengan syarat, cash flow atau laporan arus kas perusahaan dalam kondisi yang aman.

"Selama ini, sejauh cash flow aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR. Bahkan banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus tujuh hari sebelum sebelum hari raya," tutur Sarman.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

Baca Juga: DPR RI Desak THR Buat Ojol dan Kurir Tak Sebatas Imbauan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya