Disnaker Jabar Pastikan TKA di Jabar Belum Ada yang Terpapar COVID-19

Pemprov Jabar minta pengawasan terhadap TKA lebih ketat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan pengawasan terhadap 9.000 tenaga kerja asing (TKA). Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19) di perusahaan atau tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ade Afriandi menuturkan, pihaknya telah melakukan pemantauan khusus TKA hingga Februari 2020 yang dijalankan Tim Cegah COVID-19. Dalam pemantauan ini dilakukan juga pengawasan terhadap kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan kondisi perusahaan.

"Sampai sekarang belum ada informasi yang terpapar atau positif COVID-19 sampai sekarang," ujar Ade ketika dihubungi, Sabtu (4/4).

1. Perusahaan yang mempekerjakan WNA pun melakukan karantina mandiri terhadap pekerjanya

Disnaker Jabar Pastikan TKA di Jabar Belum Ada yang Terpapar COVID-19unsplash.com/amin khorsand

Ade mengatakan, dengan banyaknya masyarakat dalam negeri dan luar negeri yang terpapar COVID-19, Disnakertrans Jabar kembali melakukan pemantauan sejak 17-27 Maret khususnya kepada WNA yang baru pulang dari luar negeri. Pemantauan dilakukan dgn membentuk Tim Cegah COVID-19 (TCC-19) di setiap UPTD Wasnaker terhadap 502 perusahaan dari berbagai jenis usaha di Jabar.

Hasilnya, dari 1.993 TKA yang bepergian ke luar negeri selama Januari sampai Maret 2020, tidak ada satupun yang menunjukkan terpapar COVID-19.

"TKA juga langsung di karantina mandiri oleh perusahaan sejak kedatangan ke Jabar," ujar Ade.

Kemudian pemantauan terhadap 4.460 orang PMI yang kembali ke Jabar sejak Januari sampai 27 Maret 2020, dilakukan karantina mandiri di tempat tinggal di bawah pengawasan dinas kesehatan atau puskesmas sekitar.

2. Gubernur Jabar minta pengawasan terhadap TKA diperketat

Disnaker Jabar Pastikan TKA di Jabar Belum Ada yang Terpapar COVID-19Pexels.com/cottonbro

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) bisa melakukan pengecekan terhadap mereka. Apakkah para WNA ini baru saja datang dari bepergian ke luar negeri yang masuk zona penyebaran virus corona (COVID-19). Sebab bisa saja mereka terpapar dan harus di karantina terlebih dahulu.

Emil menuturkan, saat ini sedikitnya ada 9.000 lebih WNA yang bekerja di sekitar Jawa Barat (Jabar). Setiap perusahaan diharap bisa memantau kondisi para WNA dan mendapat apakah aman dari paparan COVID-19.

"Harus diawasi, dan khususnya untuk di karantina diri bagi mereka yang dayang dari negara asing atau setelah melakukan bepergian karena sekarang statusnya (saat ke Indonesia) sekarang ODP (orang dalam pemantauan)," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jumat (3/4) sore.

3. Bos perusahaan wajib melapor jika ada indikasi TKA positif corona

Disnaker Jabar Pastikan TKA di Jabar Belum Ada yang Terpapar COVID-19pixabay.com

Emil mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) membuka bantuan telepon khusus bagi perusahaan manapun yang mempekerjakan WNA. Harapannya mereka bisa lebih mudah ketika ingin melaporkan adaya indikasi para pekerja WNA terpapar COVID-19.

"Kepada karyawan yang memiliki kolega asing dan bosnya asing ada laporan untuk WNA asing yang datang dan bekerja," paparnya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Ratusan Tenaga Kerja Asing di Karawang Diawasi

Baca Juga: Ada 9.000 WNA di Jabar Harus Diawasi Antisipasi Penyebaran COVID-19 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya