Dishub Bandung Tutup Parkir Liar Sekitar Gedung Konferensi Asia-Afrika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubugan Kota Bandung melakukan penutupan tiga area parkir liar yang ada di sekitar gedung Konferensi Asia Afrika (KAA). Penutupan ini imbas dari viralnya netizen yang mengeluhkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10 ribu.
Penutupan dilakukan pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 10.30. Dishub Kota Bandung dikawal aparat dari TNI dan Satpol PP, serta kepolisian mengamankan penutupan tersebut.
Dari pantauan IDN Times, plang parkir untuk kendaraan yang sebelumnya terpampang di badan jalan sudah tidak ada di depan kawasan parkir liar F90. Pun lahan yang eks Bioskop Palaguna ditutup oleh aparat gabugan dan digembok sehingga tidak boleh lagi ada kendaraan masuk dan keluar dari dua tempat perkir tersebut.
1. Ada tiga lokasi yang ditutup
Pelaksana harian (Plh) Kadishub Kota Bandung EM Ricky Gustiadi menuturkan, terdapat tiga tempat yang ditutup. Lokasi ini dijadikan lahan parkir off street kendaraan wisatawan yang hendak ke Gedung KAA dan sekitatnya. Kawasan parkir ini dikelola pihak swasta dan tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir.
Artinya mereka melanggar Perda nomor 3 tahun 2020 tentang perhubungan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi dan bidang perhubungan. Di sisi lain, pengelola pun melanggar aturan ihwal harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir dan pelataran parkir.
"Ternyata menyelenggarakannya ilegal dan melanggar ketentuan tarif sehingga merugikan masyarakat luas," kata Ricky saat penuutupan, Rabu (4/10/2023).
2. Pengelola harus urus perizinan dulu
Dia memastikan sebelum pengelola mengurus perizinan ke dinas perhubungan dan lembaga terkait maka lahan ini tidak akan diperbolehkan untuk area parkir. Jika pengelola masih bandel dan membukanya di akhir pekan ini maka akan ada penyegelan secara permanen.
"Jadi ini merusak citra Pemkot Bandung dan perlu penertiban dan langkah represif ke depannya kalau memang mereka persuasif tidak mengikuti aturan main yang ada," ujarnya.
3. Tempat ini sudah lama dijadikan lokasi parkir liar
Dia pun tak menyanggah bahwa kawasan parkir ini memang sudah lama ada. Namun, karena semakin tidak mengikuti aturan nominal parkir yang diterapkan aka harus ada tindakan tegas agar tidak dibiarkan begitu saja.
Ricky pun bakal berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya untuk menyisir kembali kawasan yang digunakan sebagai parkir liar dan berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.
"Parkir liar tempat lain akan kami sisir, mana tempat parkir yang akan kita tertibkan. Hari ini dua lokasi dulu di sini sesuai jadwal dan kekuatan personil yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Parkir Motor Mahal di Gedung KAA, Dishub: Itu Parkir Tak Resmi
Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Parkir On The Street, Bakal Jadi Solusi Parkir Liar?