Disdukcapil Bandung Bakal Data Pemudik di Pintu Kedatangan Angkutan

Jangan datang ke Bandung kalau tidak punya skill

Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar pelayanan identitas kependudukan digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung, 27-28 April mendatang.

Hal tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Hal ini juga sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kecamatan dan Kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik tersebut.

"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," kata Tatang melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (23/4/2023).

1. Para pendatang bakal didata lebih ketat

Disdukcapil Bandung Bakal Data Pemudik di Pintu Kedatangan Angkutanilustrasi mudik naik motor (flickr.com/katiebordner)

Tatang mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung.

Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung.

"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan Pendaftaran Penduduk Non Permanen," tuturnya.

2. Banyak orang baru bekerja dan sekolah di Bandung

Disdukcapil Bandung Bakal Data Pemudik di Pintu Kedatangan Angkutanilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Tatang mengungkapkan, dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.

Dalam kegiatan nanti akan disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen.

Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pengertian Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 bulan sekali," jelas Tatang.

3. Warga yang baru datang diharap bawa dokumen pendukung untuk menetap

Disdukcapil Bandung Bakal Data Pemudik di Pintu Kedatangan Angkutanilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan Informasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan berupa Sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.

Baca Juga: Apa itu Emigrasi, Imigrasi, Transmigrasi, dan Urbanisasi? Cek di Sini

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemudik Boleh Bawa Saudara ke Jabar, Asal Punya Skill

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya