Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Wabub Sumedang: Tak Kenal dengan DS

KPK periksa 26 saksi, ada Wali Kota Bandung Oded M Danial

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada tahun 2012-2013, lalu. 

Sebanyak 26 saksi yang terdiri dari mantan ketua dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2012 akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Salah satu yang telah diperiksa adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2012 Erwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang.

Dalam kasus ini, Erwan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Dadang Suganda yang merupakan kontraktor pengadaan dalam proyek RTH Kota Bandung pada tahun 2012, lalu. 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Erwan mengaku sudah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolrestabes Bandung pada Rabu(2/9/2020) sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam pemeriksaan ini Erwan mengaku hanya menjalani pemeriksaan singkat sekitar 20 menit.

Menurut dia, tim penyidik hanya menanyakan apakah dirinya kenal dengan Dadang Suganda atau tidak.

"Ditanya tentang Dadang Suganda dan saya bilang tidak kenal dan tidak tahu proses dia di proyeknya seperti apa," ujar Erwan saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

1. Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 20 menit

Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Wabub Sumedang: Tak Kenal dengan DSIDN Times/Debbie Sutrisno

Erwan menyebutkan, pemeriksaan yang berlangsung memang tidak lama, sekitar 20 menit. Dia masuk ke Mapolsek Bandung Tengah sekitat pukul 10.15 WIB dan keluar sekitar 10.35 WIB.

Setelah pertanyaan tentang Dadang Suganda selesai tidak ada lagi pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik. Terkait dengan kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Erwan akan kooperatif dan siap dipanggil kembali.

"Kalau pemeriksaan lanjutan bisa saja tapi saya juga belum tahu. Intinya saya tidak kenal Dadang Suganda," kata dia.

2. Ada 13 saksi yang diperiksa atas kasus ini

Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Wabub Sumedang: Tak Kenal dengan DSIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung dan 13 anggota DPRD setempat periode 2009—2014 dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Penyidik hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Ia lantas menyebutkan nama 14 saksi itu, yakni Ketua DPRD Kota Bandung 2009—2014 Erwan Setiawan, mantan anggota DPRD Kota Bandung masing-masing Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, dan Ani Sumarni.

Mantan anggota dewan lainnya, yakni Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, Oded Muhamad Danial, dan Rieke Suryaningsih. Pemeriksaan terhadap 14 saksi itu, kata Ali, digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

3. Sebelumnya sudah ada 12 saksi diperiksa KPK

Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Wabub Sumedang: Tak Kenal dengan DSIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada hari Selasa (1/9), KPK juga telah memeriksa 12 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Dadang.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait dengan kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," ujar Ali.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi RTH, KPK Periksa Mantan Ketua dan 13 anggota DPRD Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya