Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19

Ekonomi boleh naik, kesehatan jangan diabaikan

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani meminta pelaku termasuk kafe dan tempat hiburan malam lebih sering melakukan rapid test COVID-19. Pemilik tempat usaha bertanggungjawab dalam melakukan pengetesan tersebut sehingga karyawannya bisa lebih terpantau agar tidak terpapar atau menyebarkan COVID-19.

"Dalam rapat, pengusaha pelaku ekonomi berkewajiban memeriksa secara teratur baik bagi karyawan maupun kliennya," ujar Ahyani, Minggu (28/2/2021).

Pemerintah saat ini tengah merelaksasi sejumlah aturan di tengah pandemik COVID-19. Harapannya ekonomi mulai tumbuh.

1. Pertimbangkan sanksi pada tempat usaha yang tidak rajin pengetesan

Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19Protokol kesehatan di sebuah kedai kopi di Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dari informasi yang diterima dinas kesehatan, sejumlah tempat usaha termasuk tempat hiburan sudah mulai melakukan pengetesan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung telah memantau dan mendapat laporan tempat usaha hiburan mana saja lakukan tes.

Untuk pemberian sanksi, Dinkes Bandung belum bisa memastikannya. Meski demikian itu bisa dijalankan ketika sudah ada peraturan walikota (Perwal).

"Itu nanti kita pertimbangkan di perwal nya kan belum ada," paparnya.

2. Pemerintah tambah alat rapid test antigen hingga 1 juta kit

Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menambah satu juta test kit antigen untuk keperluan pelacakan COVID-19. Penambahan alat rapid test antigen itu akan mulai didistribusikan pada 23 Februari 2021 mendatang.

"Persiapan testing, ini menteri kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit antigen dan akan dilanjutkan saat dimulainya PPKM Mikro per 23 Februari akan ditambah 1 juta kit," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

3. Pemerintah telah menyiapkan tracer dari Satgas, Babinsa, dan Babinkamtibnas

Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Airlangga mengatakan instrumen regulasi PPKM Mikro telah dilengkapi dengan aturan turunan, mulai dari Instruksi Mendagri, Instruksi Mendes PDTT, Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan dan Instruksi Gubernur. Aturan itu mengatur tentang teknis pelaksanaan tracing COVID-19.

"Kemudian, tracer dari Satgas 4.188, Babinsa 29.491, Babinkamtibmas 17.523, kemudian sistem antigen terintegrasi dengan sistem yang ada di Kemenkes dan tentunya siap untuk diagnosis dan tracing," ucap dia.

4. Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021

Dinkes Bandung Imbau Tempat Usaha Rajin Lakukan Rapid Test COVID-19Ilustrasi PPKM. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM mikro akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Jadi perpanjangan waktu ini di putuskan untuk dua minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga.

Adanya perpanjangan PPKM mikro tersebut lantaran pemerintah klaim kasus aktif secara nasional turun 17,27 persen dalam sepekan. Menurut Airlangga, tren kasus aktif di lima provinsi juga mengalami penurunan selama PPKM mikro diterapkan.

"Tren kasus aktif ini di lima provinsi berhasil diturunkan yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur," ujar Airlangga.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Dinkes Bandung Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Pendaftaran Vaksinasi

Baca Juga: Data Pikobar Jabar dan Pusicov Bandung Berbeda, Ini Pembelaan Dinkes

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya