Dinas Kelautan Minta Warga Serahkan Ikan Invasif Perusak Ekosistem

Ikan jenis ini bahaya. Mending kasih ke Dinas

Bandung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera menyerahkan ikan invasif atau spesies asing yang selama ini berada di masyarakat kepada dinas atau stasiun karatina. Saat ini dari laporan yang masuk ke DKP, ikan predator kian marak diperjualbelikan oleh masyarakat padahal ikan tersebut berbahaya.

Kepala DKP Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan sesuai peraturan Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya ketika ada ikan yang dianggap tidak sesuai dipelihara masyarakat harus diserahkan.

"Kita akan memusnahkan ikan tersebut," kata Jafar, Rabu (18/9).

1. Dinas temukan ikan jenis aligator yang tidak pada tempatnya

Dinas Kelautan Minta Warga Serahkan Ikan Invasif Perusak Ekosistem670thescore.radio.com

Menurut Jafar, pihaknya sempat mendapat informasi bahwa ada nelayan yang mendapatkan ikan jenis aligator di Waduk Jatiluhur. Ikan endemik sungai hutan hujan tropis Amazon tersebut dianggap berbahaya karena bisa mengganggu kelestarian sumber daya perairan dengan memangsa ikan liar lain.

Diduga, ditemukannya ikan buas tersebut lantaran ada oknum yang memelihara ikan aligator dalam keramba jaring apung. "Pernah kejadian di Jatiluhur itu ada ikan (predator) sampai menimbulkan korban masyarkat juga," ucap dia.

2. Khawatir ikan jenis ini yang dipelihara warga lepas ke perairan

Dinas Kelautan Minta Warga Serahkan Ikan Invasif Perusak EkosistemANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Adanya ikan jenis seperti ini dipelihara masyarakat cukup mengkhawatirkan. Ditakutkan ikan itu lepas dan masuk ke perairan bebas. Hal tersebut dipastikan bisa mengganggu habitat ikan, bahkan merugikan para nelayan maupun petambak.

"Takutnya tidak terkendali oleh si pemelihara ya, kalau sudah besar mungkin jaring ikannya dimakan dia bisa lepas ke danau atau perairan umum. Nanti habitat ikan di sini habis," paparnya.

3. Ratusan ikan invasif sudah berhasil dikarantina

Dinas Kelautan Minta Warga Serahkan Ikan Invasif Perusak EkosistemANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jafar menuturkan, ikan berbahaya ini disita melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM). Terhitung dari 12 Januari 2018 hingga 23 Agustus 2019, Stasiun Karantina ikan kelas II Bandung telah menyita 446 ekor ikan invansif. Jenis ikan yang di sita terdiri dari Aligator gar hingga piranha.

"Stasiun karantina ikan adanya di Bandung dan Cirebon," Katanya.

Sementara di Stasiun Karantina Ikan Kelas II Cirebon, telah mengamankan 35 ikan aligator terhitung sejak 5 Juli 2018 hingga 27 Juli 2018. Ikan-ikan tersebut dimusnahkan dengan cara diawetkan atau anestesi dan dikubur.

"Yang sangat kita khawatirkan itu menyerang kepada manusia juga. Nanti kalau ikannya lapar bisa ke manusia. Karena ini pernah kejadian," kata dia.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Kebut Bahas Revisi UU KPK, Seperti Apa Prosesnya?

Baca Juga: Gagas Smart City, Diskominfo Bandung Gandeng RW Siapkan Wadah Digital

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya