Dihargai Rp80 Juta, Empat Wanita Asal Sukabumi Dijual di Tanah Papua 

Mereka awalanya dijanjikan bekerja selama 6 bulan

Bandung, IDN Times - Kepolisian Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku, DR (38) yang memperjualbelikan wanita dari Kabupaten Sukabumi ke Tanah Papua. DR menjadi pelaku perdagangan orang pada Oktober 2021.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, DR yang merupakan warga Pelabuhanratu dalam aksinya mencari wanita untuk diajak bekerja di Paniai, Papua. Dalam perjanjian kerja dengan para wanita tersebut, DR menjanjikan mereka bisa pulang ke Sukabumi kembali setelah enam bulan.

"Keempat orang ini awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe, tapi pada kenyataannya diminta harus melayani tamu," ujar Dedy melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (18/2/2022).

1. Mereka dijual oleh DR awalnya Rp4 juta

Dihargai Rp80 Juta, Empat Wanita Asal Sukabumi Dijual di Tanah Papua IDN Times/Istimewa

Adapun empat korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25). Mereka dijanjikan gaji Rp2 sampai Rp7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.

"DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar Rp1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta," kata dia.

2. Para wanita ini dijual ke pemilik kafe Rp80 juta

Dihargai Rp80 Juta, Empat Wanita Asal Sukabumi Dijual di Tanah Papua Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dedy, para korban berangkat ke papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, tapi kafe tersebut tidak ramai. Kemudian ke empat korban dijual kepada seseorang bernama HK dengan harga Rp 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.

"Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," ujar Dedy menambahkan.

3. Tersangka perdagangan orang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dihargai Rp80 Juta, Empat Wanita Asal Sukabumi Dijual di Tanah Papua Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I dan HK. Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya