Diduga Jadi Tersangka, Ema Sumarna Tak Bisa Ditemui Wartawan

Ema Sumarna sudah beberapa kali diperiksa KPK

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan proyek CCTV Bandung Smart City yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Para tersangka ini diduga berasal dari kalangan legislatif dan eksekutif yang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.

Usai adanya informasi penetapan tersangka dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK, Ema Sumarna terlihat meninggalkan Balaikota Bandung sekitar pukul 15.00WIB. Ema diduga kembali ke rumah dinas yang berada di Jalan Nyland.

IDN Times dan sejumlah jurnalis mencoba mendatangi rumah dinas Sekda Kota Bandung di Jalan Nyland, untuk mewawancari Ema. Namun, seorang satpam menyebut bahwa Ema tidak bisa ditemui kecuali sudah ada janji.

"Ada di dalam lagi ngariung (berkumpul)," kata penjaga rumah yang enggan disebut namanya, Rabu (13/3/2024).

Seorang ajudan Ema pun sempat dihubungi dan dimintai agar bisa diagendakan bertemu dengan yang bersangkutan untuk menanyai mengenai penetapan tersebut. Namun, ajudan tersebut tidak menyebut bahwa dalam waktu dekat Ema belum bisa ditemui.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi proyek CCTV Bandung Smart City. Para tersangka ini berasal dari legislatif dan eksekutif.

"Betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

Ali enggan merinci kasus ini. Sebab, hal itu dilakukan ketika para tersangka ditahan.

"Pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Ema Sumarna Bakal Dipanggil ke Persidangan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya