Diadukan ke Ombudsman Terkait Anies, Bey Machmudin: Saya Akan Jelaskan

Acara Anies di dalam Gedung GIM dilarang Disparbud

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dilaporkan masyarakat ke Ombudsman terkait pelarangan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Pelapor atas nama Kelompok Change Indonesia menilai ada diskriminasi yang dilakukan atas rencana acara tersebut yang dihelat akhir pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Bey menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan masyarakat ke Ombudsman sudah benar. Artinya, ketika ada ketidakpuasan pada kinerja pemerintah, mereka bisa melaporkan ke Ombudsman.

"Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi," kata Bey ditemui di Indramayu, Jumat (13/10/2023).

1. Pelarangan sudah ikuti aturan pemerintah

Diadukan ke Ombudsman Terkait Anies, Bey Machmudin: Saya Akan JelaskanIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar menyebut langkah pelaporan yang dilakukan ke Ombudsman Jabar oleh Komunitas Change Indonesia, merupakan hak semua warga negara. Meski demikian Disparbud bakal memberikan jawaban berdasatan data yang dimiliki.

"Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya. Dan tentunya dengan data-data administratif yang kita punya berikut juga proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi," kata Benny.

Menurutnya, pelarangan acara tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penggunaan fasilitasi atau gedung milik pemerintah untuk berpolitik.

"Kan di bulan September (2023) KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik peumerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, Rumah sakit, gedung BUMN dan BUMND, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," ungkapnya.

2. Ada kemungkinan penutupan gedung

Diadukan ke Ombudsman Terkait Anies, Bey Machmudin: Saya Akan JelaskanGedung Indonesia Menggugat (kebudayaan.kemdikbud.go.id/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Disparbud pun akan melakukan evaluasi menyeluruh khususnya di tahun politik. Benny menyebut ada kemungkinan setiap gedung milik Disparbud ditutup

"Kami akan ada dua kemungkinan yang pertama, (gedung di hold dulu (tutup sementara). Jadi tidak boleh dipergunakan untuk siapapun selama tahun politik. Dan yang kedua adalah, untuk kegiatannya nanti harus ada surat pernyataan atau perjanjian (di penyelengara)," katanya

Akan tetapi, Benny menuturkan hal tersebut sampai saat ini masih terus dibahas bersama

3. Change Indonesia sebut ada diskriminasi pada calon tertentu

Diadukan ke Ombudsman Terkait Anies, Bey Machmudin: Saya Akan JelaskanIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kelompok Change Indonesia resmi melaporkan Pj Gubernur Bey Machmudin ke Ombudsman Jawa Barat. Laporan ini dilakukan sebagai imbas pembatalan acara diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan pada 8 Oktober 2023.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, pejabat yang dilaporkan tidak hanya Bey Machmudin, melainkan juga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto, hingga Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtia.

"Itu menjadi hal-hal pokok yang akan menjadi dalil kami. Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, Kepala Dinas, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Itu yang akan menjadikan pelaporan kami," ujar Eko, Kamis (12/10/2023).

Eko menerangkan, pembatalan ini merupakan diskriminasi sebab peristiwa diskusi serupa turut diizinkan untuk digelar. Padahal kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah.

"GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas 'politik'. Ini karena enggak jelas sih definisi politiknya apa," katanya.

Baca Juga: Canda Cak Imin: Saya Punya Partai, Harusnya Jadi RI-1 Bukan Mas Anies

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya