Demo Mahasiswa di Gedung Sate Ricuh, Mahasiswa Bakar Flare

Ada 12 poin yang disampaikan mereka

Bandung, IDN Times - Mahasiswa di Kota Bandung kembali melancarkan aksi di halaman Gedung Sate. Aksi dengan tajuk 'Bandung Lautan Api' itu digelar sejak siang dan berujung ricuh menjelang Magrib, Jumat (22/3/2024).

Dari video yang tersebar di media sosial, terlihat mahasiswa membakar flare tepat di gerbang depan Gedung Sate. Selain membakar flare, mereka juga menyalakan petasan dan dilemparkan ke arah gedung. Usai menyalakan flare dan menyalakan petasan, mereka lalu membubarkan diri.

Informasi yang dihimpun, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi tersebut. Beberapa poin tuntutan yakni terkait dengan Pemilu. Mereka meminta agar para penyelenggara Pemilu yang melanggar etik dapat diberi sanksi. Selain itu, mereka juga meminta agar aparatur negara yang tidak netral selama Pemilu juga ditindak tegas.

Lalu, dalam aksi tersebut juga mahasiswa menyinggung agar independensi KPK dikembalikan. Mahasiswa juga meminta agar pasal yang mengatur soal TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN dicabut.

Demo Mahasiswa di Gedung Sate Ricuh, Mahasiswa Bakar FlareIDN Times/Istimewa

Berikut ini 12 poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut:

1. Melaksanakan reforma agraria sejati dan industri nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan stabilkan harga bahan pokok;

2. Kembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

3. Cabut Pasal TNI Polri dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan tolak segala bentuk dwi fungsi TNI Polri;

4. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja dan tolak proyek strategis nasional yang akan merampas dan memonopoli tanah;

5. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi;

6. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik;

7. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak politisasi yudisial;

8. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu);

9. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara;

10. Cegah intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);

11. Tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun;

12. Mengarusutamakan riset dan data dalam perancangan kebijakan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya