Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Buruh di Jabar Tolak UMP Tidak Naik

Kenaikan gaji bisa memperbaikan pertumbuhan ekonomi negara

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh dari gabungan berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa(27/10/2020). Mereka menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 karena situasi pandemi COVID-19.

Tak naiknya upah minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur dan meminta untuk segera disosialisasikan maksimal pada 31 Oktober 2020.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, kondisi pandemik COVID-19 seolah-olah menggiring buruh agar memaklumi tak naiknya upah minimum 2021. Opini ini bahkan telah digulirkann cukup lama agar rakyat menerima saja kebijakan tersebut.

"Khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020. Artinya apa ? Pemerintah tidak prorakyat, tidak proburuh sebenarnya masalah seperti ini bukan pertama kali kita pernah krisis 98," kata Sidarta di Gedung Sate, Selasa (27/10).

1. Perekonomian tahun depan yang naik seharusnya menaikan nilai UMP

Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Buruh di Jabar Tolak UMP Tidak NaikIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Sidarta, tahun depan belum tentu kondisi ekonomi tidak membaik. Padahal perekonomian pun bisa membaik ketika upah pekerja dinaikkan, karena ini berdampak pada konsumsi rumah tangga.

"Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan," ujarnya.

Dengan tidak naiknya upah minimum 2021 akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional. 

"Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat, karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah dibelanjakan lagi kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah," katanya.

2. Serikat buruh bawa lima permintaan dalam aksi kali ini

Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Buruh di Jabar Tolak UMP Tidak NaikIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa kali ini. Selain menolak tak naiknya upah minimum 2021, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibys Law ini," katanya.

Permintaan yang lain adalah agar gubernur mengakomodir rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi dan Karawang. "Makanya perwakilan datang ke sini kita akan melakukan aksi lanjutan pada 5,9,20 dan 21 November untuk aksi serentak mogok di seluruh wilayah Jawa Barat," katanya.

3. Tidak naiknya UMP untuk menjaga kelangsungan usaha dan pekerja

Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Buruh di Jabar Tolak UMP Tidak NaikMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengunjungi warga penerima BSU di Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruk, termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada saat situasi pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19," tulis Ida pada surat yang dikeluarkan pada Selasa (26/10/2020).

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemik COVID-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Ida meminta pada gubernur untuk beberapa hal. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimum 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan Upah Minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada saudara (gubernur) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati atau wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tulis Ida dalam surat tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya