Debt Collector yang Ricuh dengan Ojol Minta Kasusnya Berakhir Damai 

Ada tiga orang debt collector ditahan polisi

Bandung, IDN Times - Kasus keributan antara debt collector (mata elang) dengan pengemudi ojek online (ojol) di Bandung saat ini masih ditangani kepolisian. Kuasa hukum perwakilan debt collector, Ira Mambo mendorong perdamaian antar kedua belah pihak. Mereka khawatir konflik tersebut akan mengarah kepada SARA.

Ia pun membantah debt collector menarik paksa kendaraan milik pengendara ojek online. Padahal kliennya mengajak pengendara motor tersebut ke kantor untuk membahas terkait kredit macet.

"Adanya penarikan motor dan pemukulan tidak benar," ujarnya saat ditemui, Senin (13/3/2023).

1. Pembicaraan damai dengan ojol sudah dilakukan

Debt Collector yang Ricuh dengan Ojol Minta Kasusnya Berakhir Damai Dokumen IDN Times

Setelah membahas soal kredit macet kendaraan bermotor milik ojol di kantor, tidak lama berselang datang sekelompok orang hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman.

"Kami kuasa hukum sedang mengusahakan berbicara dengan pihak sana (ojol) untuk perdamaian," katanya.

Ira Mambo melanjutkan terdapat empat orang dari debt collector yang mengalami luka-luka pada bentrok dengan ojol beberapa waktu lalu. Klien mereka sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Polrestabes Bandung.

"Dua orang (klien) masuk dalam proses penyidikan," katanya.

2. Polisi sudah tahan sejumlah debt collector

Debt Collector yang Ricuh dengan Ojol Minta Kasusnya Berakhir Damai ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan pengendara ojek online di Hegarmanah, Kota Bandung. Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap para ojol.

"Tiga orang sudah ada penahanan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).

3. Para pelaku diduga lakukan penganiayaan kepada pengendara ojol

Debt Collector yang Ricuh dengan Ojol Minta Kasusnya Berakhir Damai Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Aswin tidak menjelaskan lebih detail terkait identitas ketiga orang tersangka tersebut. Mereka dipastikan telah melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," katanya.

Ia melanjutkan petugas pun melakukan pengumpulan informasi terkait tindakan pengerusakan kendaraan milik pengendara ojek online. Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Ada cerita motor parkir, dirusak," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Ojol di Bandung yang Motornya Ditarik Debt Collector

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya