Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 33 Kasus Narkotika di Kota Bandung 

Siapkan tempat rehabilitas bagi para pecandu

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, 33 kasus terdiri dari sabu-sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, narkotika jenis ekstasi empat kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus, dan satu kasus obat keras. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

"Ada 45 tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ada juga ekstasi hingga psikoterapika," kata Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/2024).

1. Banyak narkotika yang disuplai ke warung-warung

Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 33 Kasus Narkotika di Kota Bandung ilustrasi narkotika (pexels.com/MART PRODUCTION)

Budi mengatakan, polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut behasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.

"Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta," kata dia.

2. Marakanya penggunaan barang ini tingkatkan gangguan Kamtibmas

Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 33 Kasus Narkotika di Kota Bandung Remaja di binjai yang diduga terlibat geng motor dan membawa saja diamankan polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dia menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

"Komitmen kami di jajaran Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas," kata Budi.

3. Siapkan percepatan rehabilitasi bagi pecandu

Dalam Satu Bulan Polisi Ungkap 33 Kasus Narkotika di Kota Bandung narkoba

Polrestabes Bandung Gelar Launching Proyek Perubahan S Kobar (Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika). Budi Sartono, menyatakan hadirnya Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika (S-Kobar) yang merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung, akan sejalan dengan percepatan kepastian hukum pengguna narkoba.  S-Kobar diyakini akan menjadikan fasilitas TAT yang dimiliki BNN Kota Bandung akan lebih optimal.

“Sesuai aturan pemerintah, jika pengguna narkotika itu sesuai gelar perkara maupun TAT menyatakan dia adalah pecandu, maka hal yang diupayakan adalah rehabilitasi,” katanya.

Sebagai informasi, S-Kobar merupakan gelar khusus untuk mempercepat kepastian hukum, sehingga mempercepat proses rehabilitasi bagi individu yang kecanduan narkoba. Ada pun Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kini membuka konsultasi layanan rehabilitasi narkoba yang dapat diakses melalui nomor 082295037628.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya