Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19

Kemenhub perbolehkan transportasi umum beroperasi besok

Bandung, IDN Times - Kementerian Perhubungan merelaksasi aturan moda transportasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Namun, moda transportasi yang digunakan terbatas dan hanya untuk kepentingan khusus semata.

Di Jawa Barat, Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas, Daud Achmad masih menunggu kepastian aturan tersebut untuk nantinya bisa diterapkan di daerah. Sebab, relaksasi ini bisa tumpang tindih dengan aturan larangan mudik yang saat ini sudah diterapkan di Jawa Barat.

"Untuk moda transportasi antardaerah ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian terkait dengan protokol kriteria penumpang mana yang bisa menggunakannya," ujad Daud dalam konferensi pers, Rabu (6/5).

1. Selama ini kendaraan umum antardaerah sudah diberhentikan

Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Daud mengatakan, dengan adanya larangan mudik pihaknya telah menginstruksikan seluruh terminal untuk berhenti operasi terlebih dahulu karena takut ada penumpang yang mudik menggunakan kendaraan umum antarkota dalam provinsi (AKDP).

Namun, dengan adanya relaksasi, bisa jadi AKDP ini hidup kembali untuk mengangkut penumpang. Meski demikian, tetap harus ada kejelasan siapa yang bisa menggunakannya dan tidak.

"Kalau dibuka maka kita di daerah harus lebih all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada yang lolos misalnya mereka mau mudik," papar Daud.

2. Mulai 7 Mei transportasi komersil bisa beroperasi

Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19Tunda mudik (Instagram/keretapikita)

Seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, operasi moda transportasi terbatas untuk kepentingan khusus.

"Presiden menyatakan mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," kata Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR.

3. Detail kriteria penumpang akan dibahas oleh BNPB dan Kemenkes

Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Budi, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Tim Gugus Tugas bertugas menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," jelasnya.

4. Pejabat negara boleh menggunakan moda transportasi sebatas untuk keperluan dinas

Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/27685/t/DPR+Terima+Draf+%E2%80%98Omnibus+Law%E2%80%99+Ciptaker+dari+Pemerintah

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

Baca Juga: Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket 

Baca Juga: Terbatas, Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka Mulai Besok

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya