Dada Rosada Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Dia bebas setelah dapat remisi hampir satu tahun

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi bebas sebagai tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia harus menjadi penghuni lapas sejak 2014.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Dada keluar dari pintu masuk Lapas Sukamiskin. Menggunakan kemeja berwarna hitam garis putih, dia disambut puluhan rekan dan loyalis selama menjabat sebagai wali kota dua peridoe.

Dada mengatakan, hari ini dia akan beristirahatn dulu di rumah satu sampai dua hari. Setelah itu akan berkeliling Kota Bandung untuk menyapa masyarakat.

"Saya sudah cinta masyarakat karena masyarakat cinta kepada saya. Dan wartawan juga Saya kan sahabat wartawan juga," kata Dada ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Setelah dibui lebih dari 8 tahun, Dada merasa dirinya masih sehat. Namun dia belum memikirkan apakah akan terjun ke dunia politik kembali atau tidak.

Dada sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya