Civitas Akademika Unpad Minta Aturan Pilkada Ikuti Keputusan MK

Mereka terdiri dari ratusan orang

Bandung, IDN Times - Civitas Akademika Departemen Ilmu Politik Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Ipol) Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan catatan kepada penyelenggara pemilihan umum (KPU), DPR, hingga presiden terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (23/8/2024), Civitas Akademika Ipol Unpad menilai bahwa perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.

"Kami prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan melakukan proses perubahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU XXII/2024 dan No.70/PUU XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat, padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," dikutip dari siaran pers tersebut.

1. Ada indikasi malpraktik terhadap aturan pemilu

Civitas Akademika Unpad Minta Aturan Pilkada Ikuti Keputusan MKIlustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perubahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktek malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu. Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang undang.

"Dalam semangat kemerdekaan Indonesia, kami mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi," masih mengutip siaran pers tersebut.

2. Sampaikan empat hal dalam polemik putusan MK

Civitas Akademika Unpad Minta Aturan Pilkada Ikuti Keputusan MKIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil Keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi

2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.

3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.

4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.

3. Jokowi mencla-mencle pada putusan MK

Civitas Akademika Unpad Minta Aturan Pilkada Ikuti Keputusan MKPresiden Joko "Jokowi" Widodo berbaju kuning menghadiri penutupan munas Golkar di Jakarta Convention Centre (JCC), 21 Agustus 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjukkan dua sikap berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua sikap itu ditunjukkan Jokowi saat putusan MK yang berimbas pada kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pada pernyataan sikap pertama, Jokowi menanggapi terkait putusan MK menjelang putra sulungnya Gibran hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sikap Jokowi kedua saat putra bungsunya Kaesang disebut-sebut bakal maju Pilkada 2024.

Sikap pertama Jokowi saat menyikapi putusan MK soal gugatan uji materi batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Saat itu, Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, santer akan mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sikap pertama Jokowi ini seakan melunak terhadap putusan MK.

Keterangan tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara daring di sela-sela kunjungan kerjanya ke China, Senin, 16 Oktober 2023 malam. Saat itu, Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK. Dia menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke MK soal hasil putusan MK.

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya enggan mengomentari putusan-putusan yang ada. Ia tidak ingin komentar yang disampaikan nanti disalahpahami publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Jokowi juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Jokowi menegaskan persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.

Sehingga, Jokowi meminta agar ditanyakan langsung kepada parpol. Dia kembali menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.

Pada kesempatan berbeda, Jokowi kembali mengomentari putusan MK soal syarat pencalonan capres-cawapres. "Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujarnya.

Diketahui, putusan MK soal syarat pencalonan capres-cawapres diputuskan saat Anwar Usman memimpin MK. Anawar merupakan adik ipar Jokowi, sehingga saat itu putusan MK memicu kontroversal karena ada dugaan konflik kepentingan. Bahkan, berujung pada sanksi etik yang memaksa Anwar hengkang dari kursi ketua MK.

Sikap kedua Presiden Jokowi terkait putusan MK yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, yang disusul Baleg DPR membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.Berbeda dengan sikap yang pertama, kali ini Jokowi seolah menolak. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menanggapi adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada di tengah putusan MK yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.

Baca Juga: Demo di DPR, Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya