Cegah Pelanggaran, Wagub Uu: Pendirian Pesantren akan Diklasifikasikan

Akan ada pengkhususan dalam pesantren

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan pertemuan dengan sejumlah ulama dan kyai di Gedung Sate. Pertemuan ini membahas mengenai pesantren yang ada di Jabar dan bagaimana pengawasannya.

Uu menuturkan, para kyai dan ulama memberikan masukan mengenai peraturan gubernur (pergub) pesantren yang bakal diterbitkan. Ini adalah implementasi dari peraturan daerah (perda) pesantren yang telah disepakati dengan DPRD Jabar.

Salah satu yang dibahas adalah pengawasan kepada pihak manapun yang ingin mendirikan lembaga pendidikan agama seperti pesantren.

"Pendirian pesantren itu harus dicari tahu dari mana gurunya. Jangan sampai pendidikan pesantren tapi kyainya tidak jelas ilmunya. Ilmu agamanya tidak tahu tiba-tiba ada pesantren, tarik bayaran besar kepada orang tua murid," ujar Uu, Jumat (17/12/2021).

1. Harus ada rekomendasi dari ormas Islam

Cegah Pelanggaran, Wagub Uu: Pendirian Pesantren akan DiklasifikasikanIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Menurutnya, ketika ada pihak tertentu yang ingin mendirikan pesantren, yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menunjukkan ke mana pesantren ini nantinya menginduk.

Sejumlah ormas Islam seperti Nadthatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas Islam lainnya sudah sepakat untuk membentuk tim sebagai pengawas. Harapannya pengawasan ini bisa meminimalisir atau menghilangkan pesantren yang tidak jelas.

"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes (pondok pesantren). Makanya kami undang para kyai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkredilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," kata Uu.

2. Jangan sampai ada guru agama sekedar belajar dari Youtube

Cegah Pelanggaran, Wagub Uu: Pendirian Pesantren akan DiklasifikasikanIlustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Menurut Uu, pesanten dan guru agama di sana harus jelas sanad ilmunya. Karena namanya ilmu agama tidak tidak bisa hanya belajar dari Youtube kemudian mengajarkannya kepada santri.

Terjemahan ilmu agama pun tidak hanya sekedar dari buku biasa. Artinya, harus ada seorang guru atau kyai yang memberikan ilmu secara turun temurun.

"Jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kyai, tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," papar Uu.

Untuk itu sangat perlu verifikasi bagi ulama atau guru agama di sebuah lembaga pendidikan. Setidaknya ada 12 hal dalam pelajaran keagamaan yang harus dipahami, sebagai salah satu syarat pendirian pesantren..

"Barusan disampaikan banyak yang mendirikan pesantren bangunnya hebat santrinya banyak tapi kyai sendiri tak paham edukasi agama," kata dia.

3. Kelaikan pesantren pun akan dicek

Cegah Pelanggaran, Wagub Uu: Pendirian Pesantren akan DiklasifikasikanIlustrasi pondok pesantren. IDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Pemprov Jabar dan tim pengawas ke depan bakal melakukan pengecekan kelaikan sebuah pesantren. Jangan sampai sarana dan prasarana pesantren tidak laik.

Misanya, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukannya karena alasan lahan sempti. Pesantren seperti ini yang akan kami tertibkan melalui Pergub.

"Termasuk berdasar masukan kyai apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.

Khusus untuk dewan pengawas, Pemprov Jabar sedang bersurat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan pergub mengenai pesantren.

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, KemenPPPA Dorong Pesantren Ramah Anak

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bisa Jadi Seorang Psikopat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya