Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT Dihapus

Buruh bisa bersama-sama tarik JHT sebelum 2 Mei 2022

Bandung, IDN Times - Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) siap melakukan demonstrasi meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghapus aturan terbaru mengenai pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Uang yang dibayar buruh seharusnya menjadi hak mereka dan tidak harus diuangkan ketika umurnya 56 tahun.

"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik lewat jalur hukum maupun aksi baik di Kantor BP Jamsostek atau Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, jika permintaan agar aturan ini dihapuskan, maka federasi siap meminta seluruh anggota agar mengambil uang JHT sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif pada 2 Mei 2022.

1. Kebijakan baru menaker merugikan buruh

Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT DihapusPetisi daring untuk batalkan Permenaker Nomor 2/2022 (https://change.org)

Roy menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum buruh. Karena pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

"JHT itu hak buruh karena itu merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh," kata dia.

2. Buruh yang kena PHK seharusnya bisa memanfaatkan JHT

Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT DihapusIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Terlebih ketika seorang buruh dipecat, seharusnya JHT ini bisa dipakai menyambung hidup. Persoalan pandemik COVID-19 sekarang yang membuat banyak pekerja dirumahkan seharusnya bisa menjadi cerminan pemerintah bahwa pekerja membutuhkan dana bantuan salah satunya tabungan mereka yang tersimpan di JHT.

"Karena tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK," ujarnya.

Aturan baru ini, lanjut Roy, melengkapi penderitaan kaum buruh, di mana kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada para pekerja.

3. Buruh sudah tidak percaya lembaga pemerintah

Buruh Jabar Siap Turun ke Jalan Minta Aturan Pencairan JHT DihapusRizal Ramli. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Era Presiden Joko WIdodo, Rizal Ramli mengatakan, aturan seperti ini jelas menjerat para pekerja yang selama ini gajinya harus dipotong untuk JHT. Namun, ketika mereka membutuhkan uang tersebut malah tidak bisa diambil.

"Kalau dulu orang bisa ambil kapanpun ketika mereka resign (keluar dari perusahaan) atau dipecat. Nah, itu uang bisa digunakan baik untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya," kaya Rizal ketika berbincang dengan wartawan, Sabtu (12/2/2022) petang.

Selain itu, persoalan lain dengan terbitkan kebijakan ini bukan hanya masalah uang yang ditahan, melainkan kredibilitas pengelolaan oleh pemerintah tidak dipercaya rakyat. Kasus yang menjerat nasabah Jiwasraya, Asabri, dan kasus lainnya di mana uang masyarakat menguap begitu saja membuat pekerja enggan menyimpan uang di pemerintah dalam jangka lama.

"Jadi persoalannya adalah buruh tidak percaya sama lembaga pemerintah. Kalau mereka percaya pasti tidak ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: Polemik JHT, Rizal Ramli Sebut Rakyat Sudah Tak Percaya Lembaga Negara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya