Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Andi Winarto Ditangkap

Aset terpidana akan dilelang untuk mengembalikan uang negara

Bandung, IDN Times - Buron terpidana kasus kredit fiktir di BJB Syariah, Andi Winarto akhirnya ditangkap. Dia diamankan di Kabupaten Badung, Bali.

Aset milik terpidana kasus korupsi Andi Winarto bakal dirampas kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara. Aset yang dirampas itu terdiri dari 23 item termasuk bidang tanah milik Andi yang tersebar di sejumlah titik. Diketahui, total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 548 miliar.

"Untuk memulihkan kerugian negara yang antara lain melakukan perampasan beberapa harta yang dimiliki oleh terpidana antara lain sebidang tanah dan banyak sekali ini ada 23 item," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Sabtu (23/1).

1. Penghitungan nilai aset masih dilakukan

Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Andi Winarto DitangkapIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika telah dirampas, lanjut Riyono, petugas akan melelang atas aset tersebut. Apabila dinilai masih kurang, maka bakal dilakukan pelacakan aset hingga nilainya mencapai Rp548 miliar. Adapun nilai dari 23 item yang dirampas hingga kini masih dihitung.

"Dikarenakan ini dalam bentuk tanah dan tempatnya berbeda-beda, kan NJOP berbeda maka kita belum bisa menentukan besaran," ucap dia.

2. Terlibat kasus pada periode 2014-2015

Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Andi Winarto DitangkapIDN Times/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Andi merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya. Perbuatan rasuah Andi telah diputus oleh pengadilan di tingkat Mahkamah Agung pada Agustus 2020. Ia terjerat kasus kredit fiktif.

Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.

Andi terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk dua buah perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya.

3. Terpidana sudah divonis 15 tahun penjara

Buronan Kasus Kredit Fiktif BJB Syariah Andi Winarto DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leonard.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya