Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar Pinjaman

Hanya ada 106 perusahaan pinjol legal di Indonesia

Bandung, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19 jumlah masyarakat yang melakukan peminjaman kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) angkanya meningkat. Bukan hanya di pinjol legal, tak sedikit yang justru meminjam uang pada perusahaan pinjol ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menuturkan, meminjam uang para pinjol yang legal tidak dipermasalahkan. Namun, hal yang harus dipastikan masyarakat harus bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu.

Dengan bunga mencapai 0,4 persen per hari, ketika pembayaran ditunda maka uang muka dan dana kewajiban bayar bisa membengkak.

"Jadi kalau sudah tenggat waktunya tolong dibayar, jangan dinanti-nantikan. Karena karena dibiarkan bunganya bisa terus nambah," ujar Indarto, Minggu (31/10/2021).

1. Pinjamlah uang ke perusahaan yang terdaftar

Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar PinjamanKepala KR2 OJK Jawa Barat Indarto. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, OJK meminta masyarakat tidak asal melakukan pinjaman pada perusahaan pinjol. Pastikan dulu perusahaan tersebut legal dan terdaftar di OJK. Jika tidak, sudah dipastikan pinjol tersebut ilegal dan akan merugikan.

Indarto menuturkan, hingga saat ini hanya ada 106 perusahaan yang masuk kategori pinjol legal. 98 perusahaan berizin dan 8 perusahaan terdaftar. Untuk mencari tahu apakah perusahaan pinjol itu legal atau tidak bisa memastikannya langsung ke OJK.

Hingga Oktober 2021, OJK KR2 Jawa Barat telah mencatat ada sekitar 300 pengaduan mengenai pinjol ilegal. Angka ini cukup tinggi dibandingkan tahun lalu.

"Secara nasional ini sudah ada 3.856 perusahaan yang diblokir oleh Kemenkominfo. Kantornya ada di berbagai daerah," ujarnya.

2. Keberadaan pinjol ilegal akan ditindak

Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar PinjamanPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Pemerintah pun, lanjut Indarto, dipastikan akan menindak pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Kepolisian akan menutup aktivitas kegiatan tersebut agar tidak merugikan banyak pihak.

OJK mengimbau kepada masyarakat yang memang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal dan mendapat tindakan yang tidak semestinya agar segera melapor ke kepolisian, pemerintah daerah terdekat, atau langsung ke OJK.

"Arahan tegas dari presiden sudah jelas. Pinjol ilegal akan ditindak tegas sekarang oleh kepolisian," kata Indarto.

3. Pemerintah terapkan pengaturan ITE dorong pinjol aman dan terpercaya

Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar Pinjamanilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjol yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” kata Johnny.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” paparnya.

4. Finansial teknologi akan berdampak baik pada perekonomian

Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar PinjamanIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini.

Dia menilai pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intensif. Hal itu seiring dengan kemajuan pesat teknologi digital, khususnya pada kegiatan pinjaman online.

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020 lalu, mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11 persen dari jumlah transaksi sebesar 13 persen pada perusahaan finansial teknologi global secara agregat. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri financial technologi (fintech) lending atau pinjol kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Baca Juga: Meskipun Butuh, Ini 5 Alasan Kamu Tak Boleh Berutang di Pinjol Ilegal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya