Buat Video Porno, Perempuan Usia 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisi

Video itu diunggah di media sosialnya

Bandung, IDN Times - Kepolisian Garut telah menangkap seorang perempuan berumur 21 tahun yang diduga membuat konten porno dan menyebarluaskannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya perempuan berinisial DCA ini mengunggap videonya pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam video tersebut yang bersangkutan membuat dan menggunggahnya sendiri ke platform yang bisa ditonton banyak orang.

"Dari video itu kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di media sosial," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Senin (1/8/2022).

1. Perlihatkan badan dalam keadaan telanjang

Buat Video Porno, Perempuan Usia 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisipsychologytoday.com

Ibrahim menuturkan, dalam video tersebut didapat bahwa DCA memperlihatkan badan bagian atas secara telajang di media sosial. Keadaan terbuka tersebut kemudian dianggap kasus pornografi sehingga dilakukanlah pemeriksaan pada yang besangkutan.

"Kemarin barulah pada 30 Juli ini diamankankan (DCA) dan diproses hukum," kata dia.

Dari keterangan yang bersangkutan, dia tidak bekerja sama dengan orang lain dalam membuat dan mengunggah video. Artinya DCA bekerja secara sendirian.

2. Bisa dihukum hingga 12 tahun penjara

Buat Video Porno, Perempuan Usia 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisiunsplash.com/@priscilladupreez

Atas perbuatannya tersebut, DCA bisa dikenakan hukuman pasal 4 ayat 1 hurup D junto pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dan juga junto pasa 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU 19 tahun 2016 atas perubahan terhadap perubahan UU 11 tahun 2008 ttg ITE dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 12 tahun.

3. Dalam draft RKHUP penyebaran konten pornografi bisa didenda Rp12 miliar

Buat Video Porno, Perempuan Usia 21 Tahun di Garut Ditangkap PolisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Dalam beleid tersebut, dimuat aturan terkait perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi. Dijelaskan bahwa hal tersebut tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.

Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.

Sebelum ke pasal 411 ayat 2, aturan ini menjelaskan produksi pornografi yang tetap dijerat dengan hukum pidana, yakni dalam pasal 411 ayat 1. 

Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 411 ayat (1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya