[BREAKING] Polisi Tetapkan Rahmat Baequni Tersangka Penyebar Hoaks

Baequni diamankan di rumahnya usai mengisi ceramah

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Ustadz Rahmat Baequni (RB) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan awal terkait dengan penyebaran berita hoaks ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim unit cyber crime pada Jumat (1/4). Namun, Bareskrim melimpahan berkas ini ke Polda Jabar karena pertimbangan locusnya.

Dari informasi itu, tim penyidik meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah standar prosedur dijalankan. Akhirnya, pada Kamis (20/6) Rahmat Baequni dijemput di kediamannya di Jalan Parakan Saat II Cisaranten, Kota Bandung menuju Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"(Diamankan) sekira pukul 23.00 WIB. Materi pemeriksaannya berkaitan dengan ceramah dugaan informasi menurut tersangka yang menyebut 390 petugas KPPS maupun yang terlibat pemilu meninggal dunia karena diracun, diumumkan di tempat ibadah," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/6).

Trunoyudo menuturkan, salah satu informasi kasus ini berasal dari akun Twitter @CH_Chotimah terkait video ceramah Baequni yang berdurasi 2 menit 20 detik. Kemudian ada juga akun Twitter @narkosun yang melaporkan hal serupa. Selain itu, terdapat pelaporan atas nama Dio Ardi Kurnia Laporan Polisi Nomor : LPA/591/VI/2019/Jabar tanggal 17 Juni 2019.

Atas penyebaran informasi hoaks ini, polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlalis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.

Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme. "Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ujar Trunoyudo

Baca Juga: Kasus Dugaan Sebar Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Polda Jabar Dalami Ceramah Rahmat Baequni 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya