Brand Lokal Harus Berinovasi Agar Tak Kalah dari Produk Thrifting

Kota Bandung jadi salah satu pusat pakaian impor bekas

Bandung, IDN Times - Penggunaan baju impor bekas atau thrifting saat ini masih menjadi tren di kalangan anak muda Indonesia. Dengan harga yang murah dan barang yang jarang ada di Tanah Air membuat mereka menjadikan pakaian tersebut untuk digunakan dalam keseharian.

Manager Marketing Communications 3 Second, Hendri Sase Perbawana mengatakan, trend penggunaan baju impor bekas sedikit banyak menganggu eksosistem bisnis brand lokal. Maka, ketika Presiden Joko Widodo meminta impor baju bekas dihilangkan, ini menjadi angin segar bagi para produsen fesyen dalam negeri.

"Kami selaku brand lokal cukup senang dengan larangan thrifting karena ini benar-benar sangat menggangu (penjulan produk lokal)," kata Hendri, Minggu (19/3/2023).

1. Brand lokal punya kualitas lebih baik

Brand Lokal Harus Berinovasi Agar Tak Kalah dari Produk ThriftingIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, selama ini brand fesyen di Indonesia memiliki kualitas mumpuni. Bukan hanya dari segi bahan, tapi juga desainnnya.

Produk yang bagus ini sangat sayang ketika tidak dioptimalkan oleh anak-anak muda ketika mereka justru memilih baju impor bekas. Selama ini para brand lokal selalu berupaya memberikan produk terbaiknya, termasuk dengan melakukan kolaborasi dengan para desainer terbaik.

"Jadi memang tantangannya adalah dengan meningkatakan kualitas material, konten, hingga kolaborasi seperti yang kami lakukan dengan Danjyo Hiyoji," kata Hendri.

Lewat kolaborasi ini, 3Second coba menghasilkan karya lebih bermutu sehingga konsumen puas dengan penggunaan produk lokal.

2. Jangan jadikan produk thrifting untuk pakaian sehari-hari

Brand Lokal Harus Berinovasi Agar Tak Kalah dari Produk Thriftinginstagram.com/soniaeryka

Sementara itu, Founder Danjyo Hiyoji, Dana Maulana mengatakan bahwa produk impor baju bekas sebenarnya bisa saja memberikan kekayaan pada fesyen yang digunakan di Indonesia. Asalkan barang yang dipakai memang jarang dan tidak akan diproduksi lagi oleh produsen luar negeri.

Jangan sampai thrifting justru dijadikan pakaian sehari-hari, karena sebenarnya banyak produk fesyen lokal yang lebih berkualitas dan layak digunakan masyarakat.

"Jadi lebih ke koleksi saja bajunya. Kalau memang itu desainnya vintage (produk jaman dulu) dan tidak akan dibuat lagi. Jangan sampai impor berton-ton gitu lah," kata Dana.

Menurutnya impor baju bekas sebenarnya tidak masalah. Asalkan itu hanya dijadikan tambahan dalam penampilan seseorang, atau untuk dikombinasikan saja.

Dia menyebut kolaborasi dengan 3Second dengan teman 'Jalan-jalan diharap bisa membuat konsumen dalam negeri lebih banyak membeli produk fesyen lokal yang berkualitas. Di kolaborasi ini di bagi dalam beberapa seri antara lain ada Mountain series, Beach Series dan city Series. Di setiap seri tersebut tetap mengedepankan kualitas yang terbaik agar nyaman digunakan.

3. Perlu ada solusi jitu untuk meminimalisir penjualan produk pakaian impor bekas

Brand Lokal Harus Berinovasi Agar Tak Kalah dari Produk ThriftingIlustrasi toko pakaian (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Terkait pelarangan thrifting, Wali Kota Bandung Yana Mulyana bakal mengikuti arahan pemerintah pusat. Meski demikian, dia menilai bahwa regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan, tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.

Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah. Apalagi pascapandemik COVID-19 ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," tuturnya.

Baca Juga: E-Commerce Janji Patuh Aturan Thrifting Impor

Baca Juga: Terungkap! Ini Titik-Titik Rawan Masuknya Baju Bekas Impor Ilegal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya