Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di Jakarta

Dia jadi otak penyediaan seluruh fasilitas pinjol

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior sebuah kantor lembaga keuangan.

Dia menjadi sosok sentral dalam mengendalikan 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebelumnya terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rachman mengatakan, pelaku yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkantor di Jakarta. RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari pada tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif di Polda Jawa Barat, Selasa (19/10/2021).

1. Pelaku jadi otak yang menyediakan semua fasilitas

Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di JakartaPenggerebekan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta. IDN Times/Istimewa

RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jawa Barat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tiba menggunakan kendaraan anggota polisi, dia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.

Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.

Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.

"Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," katanya.

2. Total ada delapan tersangka dalam kasus ini

Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di JakartaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.

"Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti," kata Arif.

3. Waspada pencurian data lewat pinjol ilegal

Bos 23 Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap, Kantor Utama Ada di JakartaIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, mengingatkan masyarakat waspada terhadap pencurian data pribadi. Termasuk, oleh perusahaan maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata Lukito dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

Menurut Lukito, data yang telah tersebar di publik rentan untuk disalahgunakan maupun diduplikasi. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan pemiliknya, termasuk soal pengajuan pinjol.

Guna menghindari pencurian data pribadi, Lukito meminta masyarakat lebih wasapada saat menerima pesan, baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas. Ia mengimbau untuk mengabaikan pesan tersebut dan tidak mengeklik tautan yang dikirimkan.

"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapa pun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai. Sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar Lukito.

Sementara, jika terpaksa mengajukan pinjaman online, Lukito meminta masyarakat untuk memastikan pinjol yang dituju terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng

Baca Juga: Sikat Rentenir dan Pinjol, Ridwan Kamil Minta Bank Konvensional Gesit 

Baca Juga: 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya