Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru 

Kini suda ada lima daerah baru diajukan Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Hal tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Persetujuan Bersama di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/4/2021).

Persetujuan bersama CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat tersebut pun ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, disaksikan para pendukung dan presidium kedua CDPOB tersebut.

"Ini hari bersejarah bagi kami menyetujui Bogor Timur jadi daerah otonom baru. Karena, Jab!r membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil," ujar Ridwan Kamil.

Selanjutnya, surat untuk perluasan daerah baru ini akan diberikan ke Kemendagri. "Insya allah lancar untuk disetujui kemudian ke DPR RI dan DPD. Ini babak semifinal dari kami sudah selesai masih ada babak finalnya dari pusat," katanya.

1. Jabar kini punya lima daerah yang diajukan jadi otonomi baru

Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru Ilustrasi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Emil mengatakan, Jawa Barat kini memiliki lima Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Dua daerah adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur sudah selesai.

"Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur," katanya.

Kabupaten Bogor Timur, kata dia, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibu kota di Jonggol. Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibu kota di Kroya.

2. Jabar butuh otonomi daerah lebih dari 27 kabupaten/kota

Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum saat memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Mapolda Jabar (Dok. Humas Jabar)

Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.

Kebijakan penataan daerah tersebut, kata dia, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.

3. Targetkan ada 6 usulan pembentukan CDPOB

Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru Dok. Humas Jabar

Selama periode 2018-2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target 6 usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing 1 daerah, serta 2022-2023 masing-masing 2 daerah. 

"Sehingga dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat meningkatkan dana transfer pusat yang masuk," katanya.

Pada akhir 2020, Jawa Barat telah mengusulkan pemekaran tiga daerah yaitu pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat. Pengusulan sudah dilengkapi dengan persyaratan daftar kapasitas daerah, persyaratan administrasi yang dimulai dari musyawarah desa.

Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati daerah induk, dan terakhir di provinsi yaitu persetujuan antara DPRD dan Gubernur Jabar melalui pembahasan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Indramayu yang merupakan daerah induk, telah melengkapi persyaratan untuk pembentukan CDPOB berdasar Undang-Undang 23 2014. Telah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi yang sudah sesuai dengan undang-undang," paparnya.

4. Kabupaten Bogor Timur akan miliki 7 kecamatan

Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru Pengunjung berswafoto dengan latar belakang Istana Bogor di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Adapun pengajuan CDPOB Kabupaten Bogor Timur telah dilengkapi dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Luas wilayah Kabupaten Bogor adalah 2.000.986 km persegi terdiri dari 40 Kecamatan 19 kelurahan. Namun setelah dikurangi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur, maka luas wilayah Kabupaten Bogor induk berada pada angka sekitar 1 juta km persegi yang akan terdiri dari 19 kecamatan, 175 desa, dan 19 kelurahan

Untuk cakupan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Timur akan memiliki wilayah 776 km persegi, terdiri dari 7 kecamatan dan 75 Desa. Setelah dikurangi penduduk Bogor Barat dan Bogor Timur, maka penduduk di Kabupaten Bogor induk adalah sekitar 3 juta jiwa dan khusus untuk Kabupaten Bogor Timur penduduknya 1,3 juta jiwa.

Cakupan wilayah Bogor Timur sementara meliputi Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur Jonggol, Cariu, dan Tanjungsari. Ibukota yang ditetapkan adalah Kecamatan Jonggol.

5. Untuk Indramayu barat akan miliki 10 kecamatan

Bogor Timur dan Indramayu Barat Resmi Jadi Calon Daerah Baru theconservation.com

Mengenai Kabupaten Indramayu Barat akan memiliki luas 933 ribu km persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa. Penduduk Kabupaten Indramayu Barat akan berjumlah sekitar 600 ribu jiwa. Cakupan wilayah untuk Kabupaten Indramayu Barat di antaranya adalah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Trisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukraz dan Patrol.

"Kecamatan yang menjadi cakupan daerah, semua sudah memenuhi syarat, sudah berusia di atas lima tahun. Persyaratan administrasi juga sudah dipenuhi terdiri dari keputusan tang terdapat di 10 kecamatan tersebut. Direkomendasikan bahwa Kecamatan Kroya merupakan calon ibukota," paparnya.

Sementara menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui menjadi CDPOB. "Maka pada rapat ini dihadapan pimpinan kami mohon agar dapat memberikan persetujuannya pada CDPOB ini. Kami maklum ada moratorium, tapi dengan persiapan matang, saat moratorium dicabut, segera siap," paparnya.

Menurutnya, akan ada tim independen menilai CPDOB. Setelah disahkan, tiga tahun diuji apa layak diteruskan atau gagal sehingga dikembalikan ke induk.  

"Ini ga dikehendaki. Makanya sungguh-sungguh bersinergi kawal pengembangan ini dapat sukses," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya